Kabupaten Bantul

Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul

Komplek II Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul 55714

Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul

Ulasan

Profil


Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah Kabupaten Bantul sebagai daerah otonom melaksanakan beberapa kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2003. Sebagai implementasi dari kewenangan tersebut, pelaksanaan kewenangan dibidang perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, dan pos telekomunikasi, dibentuk organisasi Dinas Perhubungan guna menata kembali tugas pokok dan fungsi DLLAJ yang disesuaikan dengan kewenangan, beban tugas dan perkembangan saat ini, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007.

Kedudukan

Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang Perhubungan.
Fungsi

Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dibidang perhubungan.
  • Pelaksanaan pembinaan operasional dibidang perhubungan.
  • Pengendalian dan pengawasan teknis dibidang perhubungan.
  • Pemberian bimbingan teknis dibidang perhubungan.
  • Pemberian ijin dan pelaksanaan pelayanan umum.
  • Pelaksanaan Rumah Tangga dan Tata Usaha Dinas Perhubungan.

Tujuan

  • Mewujudkan perencanaan pembangunan sektor perhubungan
  • Mewujudkan keselamatan lalu lintas, dengan pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai
  • Mewujudkan SDM yang berkualitas

Sasaran

  • Tersedianya database perencanaan pembangunan disektor perhubungan
  • Terpenuhinya fasilitas lalu lintas (rambu, marka, APILL, halte, terminal dsb)
  • Terlaksananya upaya penyiapan SDM yang berkualitas
  • TTerlaksananya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber retribusi untuk peningkatan PAD

Kebijakan

  • Menyelenggarakan pelayanan transportasi yang lancar, aman, dan nyaman dengan mempertimbangkan keselamatan.
  • Memberikan fasilitasi terhadap kepeningan umum dalam menggunakan fasilitas transportasi dengan mempertimbangkan ketentuan hukuk dan peraturan daerah.
  • Memberikan fasilitasi terhadap kepeningan umum dalam menggunakan fasilitas transportasi dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan daerah.
  • Memberikan jaminan keselamatan terhadap masyarakat berkaitan dengan pengoperasian sarana transportasi barang dengan melakukan peningkatan kapasitas Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Memanfaatkan potensi daerah di sektor transportasi guna mendukung penggalian PAD .

Program

 Pelayanan Administrasi Perkantoran

Penyediaan dan Pengelolaan Air Baku Kegiatan :

  • Penyediaan Jasa Surat Menyurat
  • Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
  • Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan Dinas/Operasional
  • Penyediaan Jasa Adsministrasi Keuangan
  • Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
  • Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja
  • Penyediaan Alat Tulis Kantor Penyediaan Barang Cetak dan Penggandaan
  • Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor
  • Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang undangan
  • Penyediaan Bahan Logistik Kantor
  • Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
  • Penyediaan Makanan dan Minuman
  • Rapat - rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
  • Rapat -  rapat Koordinasi dan Konsultasi

    Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Kegiatan :

  • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
  • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor

    Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Kegiatan :

  •  Forum komunikasi dibidang Perhubungan

    Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana LLAJ, Kegiatan :

  • Rehabilitasi/pemeliharaan sarana pengujian kendaraan bermotor
  • Rehabilitasi/pemeliharaan prasarana balai pengujian
  • Pemeliharaan APILL, Flashing Lamp, Rambu, Halte
  • Pemeliharaan Marka 1000 m2
  • Pemeliharaan TPR

    Peningkatan Pelayanan Angkutan, Kegiatan :

  •  Penyadaranan penghematan energi
  • Sosialisasi/penyuluhan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan bagi siswa SMU

   Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas, kegiatan :

  • Pengadaan dan pemasangan fasilitas LLAJ
  • Pengadaan dan pemasangan rambu
  • Pengadaan APILL
  • Pengadaan flashing lamp
  • Pengadaan Traffic Cone

    Peningkatan Kelaikan Pengoperasian Kendaraan Bermotor, Kegiatan

  •  Pengadaan alat pengujian kendaraan bermotor ; ALAT UJI EMISI

 

Tempat menarik sekitarnya

Cemeti Art House Artist - Run Gallery and Residency
Galeri Seni

Cemeti Art House Artist - Run Gallery and Residency

Rumah Seni Cemeti sejak 1988 telah secara aktif memamerkan dan mengkomunikasikan karya dari seniman-seniman kontemporer baik dari Indonesia maupun dari mancanegara. Setiap tahun diselenggarakan paling sedikit sebelas proyek pameran. Baik pameran tunggal, pameran kelompok, seni pertunjukkan, site specific maupun happening art, diskusi, presentasi slide serta perbincangan seniman. [...]

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul
Kabupaten Bantul

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul

Kedudukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul merupakan instansi yang mendukung pembangunan daerah khususnya untuk mencapai daya guna [...]

Dinas Sosial Kabupaten Bantul
Kabupaten Bantul

Dinas Sosial Kabupaten Bantul

Profil Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul No [...]

jogjastreamers

ARGOSOSRO FM 93,2

ARGOSOSRO FM 93,2

Argososro 93,2 FM


UNIMMA FM 87,60

UNIMMA FM 87,60

Radio Unimma 87,60 FM


SOLORADIO 92,9 FM

SOLORADIO 92,9 FM

Soloradio 92,9 FM SOLO


JOGJAFAMILY

JOGJAFAMILY

JogjaFamily 100,9 FM


GCD 98,6 FM

GCD 98,6 FM

Radio GCD 98,6 FM


SWARAGAMA 101.7 FM

SWARAGAMA 101.7 FM

Swaragama 101.7 FM


Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini