Kabupaten Bantul

Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul

Komplek II Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul 55714

Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul

Ulasan

Profil


Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah Kabupaten Bantul sebagai daerah otonom melaksanakan beberapa kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2003. Sebagai implementasi dari kewenangan tersebut, pelaksanaan kewenangan dibidang perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, dan pos telekomunikasi, dibentuk organisasi Dinas Perhubungan guna menata kembali tugas pokok dan fungsi DLLAJ yang disesuaikan dengan kewenangan, beban tugas dan perkembangan saat ini, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007.

Kedudukan

Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang Perhubungan.
Fungsi

Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dibidang perhubungan.
  • Pelaksanaan pembinaan operasional dibidang perhubungan.
  • Pengendalian dan pengawasan teknis dibidang perhubungan.
  • Pemberian bimbingan teknis dibidang perhubungan.
  • Pemberian ijin dan pelaksanaan pelayanan umum.
  • Pelaksanaan Rumah Tangga dan Tata Usaha Dinas Perhubungan.

Tujuan

  • Mewujudkan perencanaan pembangunan sektor perhubungan
  • Mewujudkan keselamatan lalu lintas, dengan pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai
  • Mewujudkan SDM yang berkualitas

Sasaran

  • Tersedianya database perencanaan pembangunan disektor perhubungan
  • Terpenuhinya fasilitas lalu lintas (rambu, marka, APILL, halte, terminal dsb)
  • Terlaksananya upaya penyiapan SDM yang berkualitas
  • TTerlaksananya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber retribusi untuk peningkatan PAD

Kebijakan

  • Menyelenggarakan pelayanan transportasi yang lancar, aman, dan nyaman dengan mempertimbangkan keselamatan.
  • Memberikan fasilitasi terhadap kepeningan umum dalam menggunakan fasilitas transportasi dengan mempertimbangkan ketentuan hukuk dan peraturan daerah.
  • Memberikan fasilitasi terhadap kepeningan umum dalam menggunakan fasilitas transportasi dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan daerah.
  • Memberikan jaminan keselamatan terhadap masyarakat berkaitan dengan pengoperasian sarana transportasi barang dengan melakukan peningkatan kapasitas Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Memanfaatkan potensi daerah di sektor transportasi guna mendukung penggalian PAD .

Program

 Pelayanan Administrasi Perkantoran

Penyediaan dan Pengelolaan Air Baku Kegiatan :

  • Penyediaan Jasa Surat Menyurat
  • Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
  • Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan Dinas/Operasional
  • Penyediaan Jasa Adsministrasi Keuangan
  • Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
  • Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja
  • Penyediaan Alat Tulis Kantor Penyediaan Barang Cetak dan Penggandaan
  • Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor
  • Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang undangan
  • Penyediaan Bahan Logistik Kantor
  • Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
  • Penyediaan Makanan dan Minuman
  • Rapat - rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
  • Rapat -  rapat Koordinasi dan Konsultasi

    Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Kegiatan :

  • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
  • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor

    Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Kegiatan :

  •  Forum komunikasi dibidang Perhubungan

    Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana LLAJ, Kegiatan :

  • Rehabilitasi/pemeliharaan sarana pengujian kendaraan bermotor
  • Rehabilitasi/pemeliharaan prasarana balai pengujian
  • Pemeliharaan APILL, Flashing Lamp, Rambu, Halte
  • Pemeliharaan Marka 1000 m2
  • Pemeliharaan TPR

    Peningkatan Pelayanan Angkutan, Kegiatan :

  •  Penyadaranan penghematan energi
  • Sosialisasi/penyuluhan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan bagi siswa SMU

   Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas, kegiatan :

  • Pengadaan dan pemasangan fasilitas LLAJ
  • Pengadaan dan pemasangan rambu
  • Pengadaan APILL
  • Pengadaan flashing lamp
  • Pengadaan Traffic Cone

    Peningkatan Kelaikan Pengoperasian Kendaraan Bermotor, Kegiatan

  •  Pengadaan alat pengujian kendaraan bermotor ; ALAT UJI EMISI

 

Tempat menarik sekitarnya

Ganesha Hotel Yogyakarta
Hotel Melati

Ganesha Hotel Yogyakarta

Segala detail dan informasi yang Anda perlukan, bisa langsung ditanyakan pada kontak yang tertera. Gudeg.net memberikan informasi terbaru bagi Anda [...]

Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul
Kabupaten Bantul

Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul

Profil Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2008 menjelasklan kedudukan, tugas pokok dan fungsinya, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul sebagai beriku [...]

Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul
Kabupaten Bantul

Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul

Profil Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 menjelaskan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul sebagai b [...]

jogjastreamers

JOGJAFAMILY

JOGJAFAMILY

JogjaFamily 100,9 FM


SWARAGAMA 101.7 FM

SWARAGAMA 101.7 FM

Swaragama 101.7 FM



ARGOSOSRO FM 93,2

ARGOSOSRO FM 93,2

Argososro 93,2 FM



MBS 92,7 FM

MBS 92,7 FM

MBS 92,7 FM


Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini