www.gudeg.net, Yogakarta - Universitas Gadjah Mada terdapat spanduk yang cukup menyita perhatian publik mengenai larangan ngetem bagi ojek online di berbagai lokasi di lingkungan UGM. Hal ini pun mendapat pertanyaan rekan media yang tergabung dalam Fortagama termasuk Gudegnet. Hal itu kemudian direspon oleh kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PK4L) UGM, Dr. Noorhadi Rahardjo.
#1 Menurut Noorhadi, Banyak Ojek Online Mangkal Sembarangan
Peraturan ini berfungsi untuk menertibkan para pengendara ojek yang kerap berhenti dan memenuhi sisi jalan hingga menghambat lalu lintas pengguna jalan lainnya.
#2 UGM Mengaku Sudah Melakukan Pengamatan
Ojek online banyak yang parkir sehingga jalan untuk lalu lintas kendaraan menjadi lebih sempit. Kebijakan ini diterapkan setelah melihat kondisi di lapangan.
#3 Jangan Baper, Tujuannya untuk Menertibkan
Aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi penggunaan ojek online di lingkungan UGM atau mempersulit para pengguna jasa ojek, melainkan hanya untuk lebih menertibkan aktivitas penjemputan dan pengantaran agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
#4 Sebelum ada Peraturan Ini, UGM Lakukan Langkah Persuasif
Jenis langkah persuasif yang dilakukan UGM untuk mensosialisasikan peraturan ini yaitu dengan melakukan teguran langsung di lapangan. Meski demikian, cara ini dinilai masih kurang efektif untuk mengatasi persoalan. Tidak hanya itu, pihaknya bahkan telah beberapa kali menyambangi kantor pengelola ojek online yang diharapkan dapat memberikan pengertian kepada para pengendara ojek. Namun, ujarnya, himbauan dari sang pengelola pun seolah tidak digubris.
Setelah 3 hari berjalan pemberlakuan aturan ini, perubahan secara perlahan telah terlihat. Ia berharap, dengan adanya aturan yang di berbagai sudut UGM ini para pengendara ojek dapat lebih tertib, sehingga sarana jalan yang ada dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Kirim Komentar