Gudeg.net — Untuk mempermudah masyarakat, sekaligus mengurangi penumpukan antrian di kantor-kantor perpanjangan SIM, Polres Bantul mengadakan layanan sim keliling yang bisa diakses masyarakat Bantul.
Berikut jadwal sim keliling Kabupaten Bantul Bulan Desember 2018 ini.
15 Desember 2018 17.00 WIB - Selesai Paseban Bantul
16 Desember 2018 06.00 WIB - Selesai Pasar Bantul
22 Desember 2018 17.00 WIB - Selesai Paseban Bantul
23 Desember 2018 06.00 WIB - Selesai Pasar Bantul
29 Desember 2018 17.00 WIB - Selesai Paseban Bantul
30 Desember 2018 06.00 WIB - Selesai Pasar Bantul
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya habis tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.
Persyaratan Perpanjangan SIM :
– Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
– Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
– Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
– Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 lembar Foto copy;
– Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
– Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Tarif PNBP Biaya Administrasi SIM
Biaya administrasi penerbitan SIM adalah Biaya yang dipungut sebagai biaya penerbitan SIM oleh Kantor Kas BRI atau Pembantu Bendahara Penerima dengan berpedoman pada ketentuan PP No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republiki Indonesia.
Perpanjangan, Hilang, Rusak dan Pindah Masuk (Mutasi) :
– SIM A/Umum = Rp. 80.000
– SIM BI/Umum = Rp. 80.000
– SIM BII/Umum = Rp. 80.000
– SIM C = Rp. 75.000
– SIM D = Rp. 30.000
– Uji Simulator = Rp. 50.000
Kirim Komentar