Gudeg.net- Terdapat 35 kendaraan roda dua yang ditindak penyitaan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) karena menggunakan knalpot bising atau blombongan pada saat berkendara. Ke-35 kendaraan tersebut berasal dari kelompok simpatisan partai politik yang pada Rabu(16/1)lalu melakukan konvoi di wilayah Bantul.
Kasatlantas Polres Kota Yogyakarta Kompol Dwi Prasetyo menegaskan tidak dibenarkan menggunakan knalpot bising atau blombongan dalam kegiatan apapun.
“Kami akan menindak tegas bila masih ada yang memakai jenis knalpot seperti itu karena itu dilarang apapun alasannya. Marilah kita saling menghormati dan saling menjaga keamanan demi ketertiban Yogyakarta,” tegasnya di Polresta Yogayakarta,kamis(17/1).
Mereka telah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan banyak pengaduan yang masuk kepada kami untuk mengamankan kendaraan roda dua tersebut,” ujar Dwi.
Penggunaan knalpot bising atau blombongan termasuk pelaggaran kecil namun dapat menjadi alat provokasi antara massa pengendara dengan masyarakat sekitar. Oleh karena itu tindakan penyitaan sudah tepat dilakukan demi keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami harus melakukan tindakan tegas yaitu dengan menyita kendaraan dengan knalpot blombongan yang bisingnya meraung-raung memekakan telinga masyarakat, jelas Dwi.
Polresta Yogyakarta juga menghimbau agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan bila berkendara dijalan dan jangan lagi ada pemakaian knalpot blombongan untuk alasan apapun. Karena pihak kepolisian tidak akan tinggal diam bila mendapati hal tersebut.
“Akan dijerat dengan pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,dimana knlapot bising dilarang penggunaannya,” jelas Kompol Dwi saat diwawancara.
Kirim Komentar