Gudeg.net- Gubernur Daerah Iistimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X meminta Pemerintah Kabupaten /Kota untuk dapat mempercepat pengesahan Perda penyelarasan nomenklatur lokal.
“Peraturan Daerah (Perda) tersebut sesuai dengan Perda Keistimewaan (Perdais) DIY, dan saya minta segera ditandatangai pada akhir tahun 2019 ini,” ujar Sri Sultan Hamengkubuwoono X di Kompleks Kepatihan, Jum’at ( 29/11) lalu.
Sultan juga mengingatkan, terdapat Pemilihan Lurah pada tahun 2020, oleh karenanya Perda harus segera diselesaikan.
Selain itu pada tanggal 4 April 2019 Gubernur juga telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomer 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kelurahan.
Paniradya Pati atau Pimpinan Paniradya Kaistimewan Pemda DIY Beny Suharsono mengatakan, penyelarasan nomenklatur akan terjadi pada lembaga Kabupaten/Kota si seluruh DIY.
“Nantinya seluruh Kecamatan di DIY akan berubah nama menjadi Kapanewon dan Kematren sedangkan Desa akan menjadi Kalurahan,” kata Beny Suharsono di Media Centre Kepatihan, Senin (2/11).
Beny juga mengungkapkan, dampak dari nomenklatur lokal ini akan terjadi perubahan yang berkaitan dengan administrasi. Namun masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan akan hal tersebut.
“Perubahan ini tidak akan mengganggu aktifitas administrasi pada sejumlah kelembagaan yang diganti namanya,” ungkapnya.
Penyelarasan nomenklatur lokal ini dimulai dari daerah Kulonprogo sebagai pilot project dan akan dilanjutkan dengan Gunung Kidul, Bantul, dan Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk Kabupaten Sleman masih akan menunggu evaluasi lanjutan dan persetujuan DPRD baru.
Tujuan dari penyelarasan nomenklatur lokal ini adalah untuk menjadi pedoman kelembagaan ditingkat Kabupaten/Kota dan Kelurahan dalam melaksanakan urusan Keistimewaan
Keseluruhan perubahan nonemklatur lokal tersebut direncanakan akan berlaku mulai akhir tahun 2019 atau awal 2020.
Kirim Komentar