Gudeg.net- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada waktu dekat ini akan merealisasikan sejumlah perubahan nomenklatur diseluruh Kabupaten/Kota yang berada pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan (desa) beserta jabatannya.
Perubahan akan menyelaraskan dengan nomenklatur lokal dimana nantinya Kecamatan di tingkat Kabupaten akan berubah nama menjadi Kapanewon yang dipimpin oleh Panewu sedangkan tingkat Kota menjadi Kematren yang dipimpin oleh Mantri Pamong Praja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Paniradya Pati atau Pimpinan Paniradya Kaistimewaan Beny Suharsono pada saat bertemu dengan awak media di Media Centre Kompleks Kepatihan, Senin (2/11).
“Perubahan nomenklatur ini mengacu pada Peraturan Gubernur DIY (Pergub) No. 25 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan,” ujar Beny Suharsono.
Beny menjelaskan, salah satu dari isi Pergub tersebut adalah mengatur agar Kabupaten/Kota menyelarasan nomenklatur perangkat daerah dengan nomenklatur lokal. Penyelarasan itu akan berlaku pada kelembagaan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan se-DIY.
“Nantinya pemerintah Kabupaten/Kota akan membuat Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan Perda Keistimewaan (Perdais) DIY dan diharapkan akan selesai pada tahun ini,” jelasnya.
Beny melanjutkan, penyelarasan nomenklatur lokal ini dimulai dengan Kulonprogo sebagai pilot project dan akan dilanjutkan dengan Gunung Kidul, Bantul, dan Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk Kabupaten Sleman masih akan menunggu evaluasi lanjutan dan persetujuan DPRD baru.
“Perubahan ini akan berlaku di seluruh Kabupaten/Kota DIY nantinya namun saja masih menunggu sejumlah evaluasi dan keputusan di daerah-daerah tersebut ,” lanjutnya.
Secara lengkap penyelarasan nomenklatur lokal di Kabupaten/Kota DIY adalah sebagai berikut:
A. Nomenklatur Kecamamatan di tingkat Kabupaten/Kota,
1. Nomenklatur Kecamatan di tingkat Kabupaten menjadi Kapanewon dan tingkat Kota menjadi Kemantren.
2. Nomenklatur Camat di tingkat Kabupaten menjadi Panewu dan tingkat Kota menjadi Mantri Panong Praja.
3. Nomenklatur Sekretaris Camat di tingkat Kabupaten menjadi Panewu Anom dan tingkat Kota menjadi Mantri Anom.
Sedangkan untuk jabatan dibawahnya terdapat juga sejumlah penyelarasan nomenklatur lokal diantaranya:
. Seksi Pemerintahan menjadi Jawatan Praja.
. Seksi Ketentraman dan Ketertiban menjadi Jawatan Keamanan.
. Seksi Perekonomian dan Pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran
. Seksi Kesejahteraan Masyarakat menjadi Jawatan Sosial.
. Seksi Pelayanan Umum menjadi Jawatan Umum.
B. Nomenklatur Kelurahan (desa) di tingkat Kabupaten/Kota,
4. Nomenklatur Desa tingkat Kabupaten menjadi Kalurahan.
5. Nomenklatur Kepala Desa tingkat Kabupaten menjadi Lurah.
6. Nomenklatur Sekretaris Kepala Desa tingkat Kabupaten menjadi Carik.
Untuk jabatan dibawahnya terdapat juga perubahan nomenklatur diantaranya:
. Urusan Keuangan menjadi Danarta
. Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana
. Urusan Perencanaan menjadi Pangripta
. Seksi Pemerintahan menjadi Jagabaya
. Seksi Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu
. Seksi Pelayanan Umum menjadi Kamituwa.
“Total keseluruhan terdapat sekitar 76 Kecamatan diseluruh DIY yang berganti nama dengan rincian 14 Kecamatan Kota Yogyakarta dan 64 Kecamatan yang ada di Kabupaten,” tutur Beny.
Tujuan dari penyelarasan nomenklatur lokal ini adalah menjadi pedoman kelembagaan ditingkat Kabupaten/Kota dan Kelurahan dalam melaksanakan urusan Keistimewaan.
“Selain itu juga untuk mengembalikan asal usul nomenklatur yang pernah digunakan sebelum berdirinya republik,” pungkas Paniradya Pati DIY itu.
Keseluruhan perubahan nonemklatur lokal tersebut direncanakan akan berlaku mulai akhir tahun 2019 atau awal 2020.
Kirim Komentar