Gudeg.net—Ramainya disinfeksi mandiri oleh warga pada seseorang saat akan memasuki jalan-jalan kampung membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman mengeluarkan larangan untuk menyemprotkan disinfektan ke tubuh manusia.
Larangan ini dikeluarkan dalam surat Nomor 443/2548 tanggal 31 Maret 2020 yang ditujukan kepada Satuan Gugus Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sleman.
“Sesuai panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dari Kemenkes RI, disinfektan yang direkomendasikan untuk mendesinfeksi permukaan barang atau benda mati bukan untuk tubuh manusia,” dr. Joko Hastaryo, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Sleman dalam rilis yang diterima Gudegnet (3/4).
Jenis disinfektan yang dimaksud berupa disinfektan berbahan dasar larutan pemutih, larutan klorin, karbol/lisol, dan pembersih lantai.
Menurut Joko lagi, World Health Organization (WHO) bahkan tidak menyarankan penggunaan alkohol dan klorin ke seluruh permukaan tubuh manusia karena akan merusak pakaian dan membahayakan membrane mukosa tubuh seperti mata dan mulut serta dapat menimbulkan iritasi kulit.
Joko juga menyinggung pembuatan larutan disinfektan yang menggunakan beberapa jenis campuran disinfektan.
Disenfektan semacam itu berpotensi menimbulkan konsentrasi yang berlebihan sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia.
“Solusi aman untuk pencegahan pemaparan virus Covid-19 adalah dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir,” ujar Joko lagi.
Ia juga menambahkan jika beraktivitas di luar ruangan atau terpaksa mengunjungi tempat yang terinfeksi, langsung mandi dan mengganti pakaian. Jaga jara (physical distancing) setidaknya satu meter dari manusia lain.
Kirim Komentar