Gudeg.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat atau pelaku usaha yang tidak mengindahkan "physical distancing".
“Tindakan tegas akan kami ambil bila masih saja ada yang tetap berkerumun atau berkumpul lebih dari sejumlah orang yang telah di tentukan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Rabu (15/4)
Agus mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kota Yogyakarta. Physical Distancing atau jaga jarak harus benar-benar diterapkan di kalangan masyarakat.
“Kami telah melakukan hal ini sejak beberapa minggu lalu, memang hanya sebatas imbauan namun bila masih saja ada yang tidak mematuhi, akan kami tindak tegas. Kami bubarkan agar pulang ke rumah,” jelasnya.
Agus menambahkan, saat ini Satpol PP telah memberikan sosialisasi dan imbauan pentingnya menjaga jarak pada saat pandemi Covid-19. Sejumlah tempat usaha seperti penjual kuliner diminta untuk tidak melayani makan di tempat.
“Walaupun ada yang masih makan di tempat, diwajibkan untuk mengurangi jumlah bangku agar anjuran physical distancing tetap diberlakukan,” tambahnya.
Dalam menerapkan langkah penindakan ini, Satpol PP Kota Yogakarta tidak akan memberlakukan pengecualian. Semua akan ditindak tegas jika benar-benar tidak ikut aturan yang telah diberlakukan.
“Kami juga akan menindak warung angkringan yang tidak mengikuti aturan ini. Seperti diketahui angkringan biasanya dipenuhi oleh masyarakat,” tutur Agus.
Satpol PP memfokuskan sejumlah titik yang sering digunakan sebagai tempat berkumpul di antaranya, sekitar Tugu Yogyakarta, kawasan Malioboro, warnet hingga warmindo.
Patroli akan dilakukan setiap hari pukul 10-12.00 WIB siang dan akan dilanjutkan sore hari. Sedangkan untuk malam hari akan dilakukan hingga pukul 24.00 WIB.
Agus menegaskan, Satpol PP Kota Yogyakarta menurunkan sejumlah personelnya untuk melakukan tindakan tegas tersebut.
“Ratusan personel kami kerahkan dan dibantu oleh aparat dari Kecamatan yang berada di wilayah Kota Yogyakarta. Kami imbau pada warga untuk mematuhi aturan Physical Distancinng tersebut,” tegasnya.
Kirim Komentar