Gudeg.net- Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan pembatasan jam operasional minimarket dan swalayan dalam waktu dekat ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono mengatakan, langkah ini merupakan upaya untuk memutus penyebaran virus corona.
“Kami berencana akan membatasi jam operasional pukul 10.00-21.30 WIB setiap harinya. Akan ada juga pembatasan jumlah konsumennya,” ujar Yunianto Dwi Sutono, Rabu (15/4) kemarin.
Yunianto menjelaskan, langkah ini diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan tentang menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan barang Bagi Masyarakat. Di dalamnya juga terdapat peraturan pembatasan tersebut.
“Kebijakan pembatasan ini juga sedang di bahas dengan Kabupaten Sleman dan Bantul, agar tercipta kesepakatan bersama,” jelasnya.
Menurut Yunianto, Kabupaten Sleman telah memberlakukan pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB. Namun batas waktu tersebut dinilai masih terlalu cepat yang menyebabkan banyaknya konsumen tidak terlayani.
“Jika batasan waktu terlalu cepat akan berdampak pada penumpukan konseumen yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Dengan menumpuk, maka potensi penyebaran virus lebih besar,” tuturnya.
Selain pembatasan waktu operasional, pihak swalayan atau minimarket juga harus menerapkan protokol pencegahan corona.
Yunianto mengungkapkan, protokol tersebut meliputi, setiap pelayan harus menggunakan masker, mempersiapkan tempat cuci tangan atau handsanitizer dan pembatas di antara kasir.
“Jumlah konsumen yang masuk ke dalam minimarket dibatasi maksimal delapan orang. Tidak ada lagi konsumen yang berlama-lama dan tidak ada lagi bangku di bagian depannya,” ungkapnya.
Untuk memantau kebijakan pembatasan ini, Disperindag Kota Yogyakarta akan melibatkan Satpol PP dan akan ada sanksi bila terjadi pelanggaran.
“Bila ada yang melanggar nantinya akan ada sanksi, berupa penutupan swalayan atau minimarket,” tegas Yunianto.
Kirim Komentar