Gudeg.net- Kewajiban melaporkan diri bagi para pendatang atau pemudik di Kota Yogyakarta kini dapat dilakukan melalui sistem online.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Tri Haryono mengatakan, pelaporan secara online bertujuan untuk meminimalisir tatap muka.
“Sistem daring ini dapat mengurangi interaksi pada saat proses pelaporan, terlebih sedang dalam wajib Physical Distancing,” ujar Tri Haryono, Jumat (17/4).
Haryono menjelaskan, warga dapat memanfaatkan fasilitas online melalui website resmi Pemerintah Kota Yogyakarta di https://corona.jogjakota.go.id/ . Di laman tersebut para pemudik dapat masuk ke dalam folder Laporan Pendatang.
“Masuk websitenya dan klik Laporan Pendatang, lalu isi semua data yang diminta. Setelah itu klik Masuk dan selesai,” jelasnya.
Selain mempermudah, maksud dari pendataan sistem daring tersebut, Pemkot Yogyakarta ingin memetakan wilayah mana saja terdapat pendatang atau pemudik baru. Pendataan menjadi penting terutama saat ini pemudik sudah mulai meningkat.
“Bila pendatang telah melapor kemudian pindah di kelurahan yang berbeda, maka diwajibkan untuk melapor kembali. Secara otomatis data pindah ke kelurahan baru,” tuturnya.
Pada website resmi tersebut terdapat juga sejumlah fasilitas seperti Screening Mandiri dan Pemantauan Mandiri.
Screening Mandiri berisiskan sejumlah pertanyaan terkait Covid-19 yang berfungsi untuk menentukan apakah membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
Sedangkan Pemantauan Mandiri ditujukan bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang menunggu hasil Uji Laboratorium.
Melalui pelaporan daring Haryono berharap dapat memudahkan pendatang untuk melaporkan diri dan Ketua RT hingga kelurahan untuk memantau.
“Kekurangan pelaporan secara langsung dengan tatap muka dikhawatirkan dapat terpapar virus corona oleh sang pelapor. Karenanya masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini,” harapnya.
Kirim Komentar