Layanan Umum

Ketentuan dan Panduan Salat Idulfitri di Rumah

Oleh : Trida Ch Dachriza / Jumat, 15 Mei 2020 09:16
Ketentuan dan Panduan Salat Idulfitri di Rumah

Gudeg.net—Dua puluh satu hari berpuasa sudah dilewati oleh umat muslim di seluruh dunia. Idulfitri 1441 Hijriah akan tiba pada hari Minggu, 24 Mei 2020. Dengan wabah Covid-19 yang belum mereda, umat muslim terpaksa melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing.

Dilansir dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020, salat Idulfitri hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syi’ar min sya'air al-Islam).

Bagi banyak keluarga muslimin, salat Ied sendiri di rumah adalah suatu hal yang baru. Begini panduan salat Ied di rumah dari MUI.

Ketentuan

1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H maka salat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Sudah terkendali di antaranya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.

3. Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Ketentuan Salat Idulfitri di Rumah

1. Salat Idulfitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

2. Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal empat orang, satu orang imam dan tiga orang makmum.
b. Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut;
   - Membaca takbir sebanyak sembilan kali
   - Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
   - Membaca shalawat nabi SAW, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
   - Berwasiat tentang takwa
   - Membaca ayat Al-Qur'an
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idulfitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.

3. Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat salat Idulfitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya adalah sebagai berikut;
   - Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
   - Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi'ah", tanpa azan dan iqamah.
   - Memulai dengan niat salat Idulfitri, yang jika dilafalkan berbunyi;

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لله تعالى

"Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta'ala."
   - Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
   - Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

   - Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Qur'an.
   - Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
   - Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

   - Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
   - Ruku', sujud, dan seterusnya hingga salam.
   - Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

d. Tidak ada khotbah.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini