Gudeg.net- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY telah merumuskan sejumlah langkah mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi para calon siswa baru tahun ajaran 2020/2021.
Disdikpor DIY akan mulai membuka pendaftaran dengan cara online PPDB From Home pada tanggal 2 Juni 2020 mendatang melalui website resminya.
“Pendaftaran online dipilih agar tidak terjadi kerumunan dan meminimalisir adanya kontak langsung antara pihak sekolah dan calon anak didik,” ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya, Kamis (28/5).
Didik menjelaskan, syarat penerimaan pada tahun ajaran ini tidak menggunakan nilai ujian sekolah akan tetapi menggunakan dasar nilai rapor siswa dan indeks prestasi non-akademik bagi yang memiliki.
“PPDB tahun ajaran 2020/2021 tidak akan menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) karena Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) ditiadakan akibat dari adanya pandemi Covid-19,” jelasnya.
Adapun langkah-langah yang harus dilakukan untuk PPDB From Home adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran Online dari rumah oleh calon peserta didik. Mendaftar diri melalui laman https://siap-ppdb.com/#propinsi
- Verifikasi Pendaftaran Online dari rumah oleh Admin/Operator Sekolah
- Melihat hasil seleksi PPDB dari rumah oleh calon peserta didik
Sebelum melakukan pendaftaran para calon siswa diharuskan untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk nantinya akan dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Didik mengungkapkan, pada tanggal 2-5 Juni 2020 ditujukan bagi calon siswa yang mengajukan diri dengan tambahan nilai prestasi atau menggunakan kartu tidak mampu.
“Mereka diwajibkan untuk mengunggah dokumen yang kemudian pihaknya akan melakukan pendataan untuk langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pengambilan token dapat dilakukan pada tanggal 22-25 Juni 2020 dengan cara mengirimkan bukti fotokopi tanda kelulusan (tidak perlu legalisir) dan kartu keluarga anak didik.
Bagi calon siswa yang melalui Kelas Khusus Olahraga (KKO) peserta harus tetap datang ke sekolah agar dapat dinilai kemampuannya oleh sekolah yang dituju.
“Untuk KKO yang memang harus datang ke sekolah, penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus tetap dilakukan walupun di halaman sekolah,” tegas Didik.
Demi mengatisipasi adanya kesulitan dalam pendaftaran, Disikpora DIY akan membuka jalur konsultasi baik secara langsung maupun melalui sambungan telekomunikasi.
Tentang informasi lebih lanjut terkait teknis pendaftaran dan dokumen yang diperlukan, masyarakat dapat mengakses laman resmi Disdikpora Propinsi DIY di http://dikpora.jogjaprov.go.id/ppdb.
Kirim Komentar