Gudeg.net—Memperingati Hari Bhayangkara ke-74, Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) DI Yogyakarta mengapresiasi masyarakat dengan menggratiskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru pada Rabu, 1 Juli 2020.
Pembuatan SIM tanpa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini dikhususkan bagi pemohon yang berulang tahun sama dengan Hari Bhayangkara, tanggal 1 Juli.
"Khusus yang lahir pada tanggal 1 Juli," kata Kombes Pol Made Agus Prasatya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY dalam akun media sosial resmi Ditlantas DIY, Selasa (16/6).
Selain berulang tahun pada 1 Juli, pemohon juga harus melengkapi syarat pembuatan SIM baru lainnya untuk mendapat pembebasan biaya. Pembuktian lahir tanggal 1 Juli dengan membawa KTP-el.
Pemohon harus membawa surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan pembuatan SIM, lulus uji teori dan praktek. Pemohon juga harus bisa datang langsung ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
Penggratisan ini hanya dilaksanakan dalam satu hari saja. Program ini diadakan serentak di seluruh Satpas se-DIY. Jangan lupa untuk tetap mengikuti protokol keamanan dan kesehatan.
Kirim Komentar