Gudeg.net- " Angka pelanggaran lalulintas tertinggi didominasi para pelajar atau dibawah umur dan tertinggi di wilayah operasional Kulonprogo," ungkap Yugo saat memaparkan Analisa dan Evaluasi Operasi Zebra Progo di Kantor Ditlantas Polda DIY,(22/11).
Operasi Zebra Progo 2018 yang digelar oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah rampung dilaksanakan. Operasi yang melibatkan seluruh jajaran Kepolisian DIY ini berlangsung dari 30 Oktober hingga 12 November 2018 lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas),Wakil Direktur Ditlantas (Wadirlantas) Akbp.Yugo Sunarko mengemukakan tingkat pelanggaran di DIY masih cukup tinggi.
Yugo juga menegaskan bahwa pada tahun ini jajarannya saat Operasi Zebra berkonsentrasi pada tindak pelanggaran standart yang terhitung masi sangat tinggi. Pelanggaran tersebut meliputi tidak memakai helm standart,penggunaan handphone saat berkendara,penggendara dibawah umur,melawan arah arus jalan hingga pelanggaran tak kasat mata.
" Namun bila diandingkan tahun 2017 jumlah tindak tilang pada tahun 2018 ini bisa dibilang cukup menurun sekitar 37 ribu tilang,itu dikarenakan konsentrasi tiap tahun kita berbeda. Tahun 2017 lebih ke curanmor dan 2018 sasaran kita pelanggaran dijalan," kata Yugo saat diwawancara
Operasi Zebra ini juga memberikan sedikitnya 17 ribu teguran pada pelanggaran kecil seperti angkutan desa kelinci yang terkadang melewati batas operasionalnya hingga menuju jalan raya atau jalan utama.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY Akbp Yulianto juga menegaskan bahwa selama Operasi Zebra Progo 2018 ini tidak ditemui kecelakaan fatal dengan dampak kematian.
" Tahun ini hanya terdapat satu buah kecelakaan lalu lintas dan tidak berdamapak fatal hanya saja terjadi korban luka ringan," ungkapnya
Secara keseluruhan Operasi Zebra Progo 2018 dilaksanakan sesuai dengan operasional yang telah direncanakan sejak awal oleh jajaran Kepolisian DIY. Walau masih banyak terdapat pelanggaran,namaun Polda DIY akan terus mennggelar operasi secara rutin.
" Bagi warga yang akan mengambil kendaraan nya yang kami tilang atau sita,dipersilahkan melengkapi surat-surat kendaraannya dan datang langsung untuk mengambil di Kantor Ditlantas Polda DIY selama jam kerja," ujar Akbp Yulianto saat diwawancara.
Kirim Komentar