Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait penggantian tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo.
“Kita belum bisa memutuskan hal itu, karena masih harus menunggu instruksi atau arahan dari pusat. Jadi kita masih tetap menunggu," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Selasa (21/7).
Keputusan penggantian nama tersebut dikeluarkan Presiden Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kadarmanta menjelaskan, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY yang ada selama ini masih tetap bekerja seperti biasanya dan belum ada yang dirubah.
“Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY masih tetap aktif sampai ada arahan lebih lanjut nantinya. Fokus akan tetap pada percepatan penanganan Covid-19 kepada masyarakat,” jelasnya.
Kadarmanta juga menilai, tidak ada perbedaan yang banyak antara Komite Satgas Covid-19 denagn Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang saat ini masih berlaku di DIY.
“Intinya masih sama, hanya saja Komite Satgas Covid-19 berfokus pada pemulihan ekonomi akan tetapi tetap mengacu pada penanganan kesehatan,” nilainya.
Sementara itu Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana menyampaikan, pihaknya masih harus mengkaji ulang perubahan tersebut.
“Kita masih harus mempelajari Perpres itu dan saat ini sedang kami persiapkan pembahasan keorganisasiannya,” ungkap Biwara Yuswantana saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Kirim Komentar