Berita

Ini Cara Peroleh Izin Penyelenggaraan Ibadah untuk Rumah Ibadah

Oleh : Rahman / Selasa, 21 Juli 2020 11:40
Ini Cara Peroleh Izin Penyelenggaraan Ibadah untuk Rumah Ibadah
Warga berjalan keluar masjid seusai menunaikan ibadah salat Jumat di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta (2020)Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Rumah ibadah yang telah membuka kembali aktivitas peribadahan harus memenuhi protokol kesehatan dan memiliki Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat dihubungi Gudegnet, Selasa (21/7).

“Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka kesempatan kepada semua rumah ibadah untuk menjalanan ibadahnya. Tapi harus memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 rumah ibadah,” ujar Heroe Poerwadi.

Satuan Tugas rumah ibadah merupakan bagian terpenting, sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh memastikan protokol kesehatan telah diterapkan.

Protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh rumah ibadah adalah wajib memiliki Satgas Covid-19, menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan penyebaran Covid-19, pembatasan jumlah umat dan hanya menerima setengah dari kapasitas rumah ibadah.

Setelah memenuhi persyaratan protokol kesehatan maka pengelola tinggal dapat mengajukan rumah ibadahnya untuk dilakukan verifikasi oleh tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

“Tim Gugus Tugas akan mendatangi rumah ibadah untuk memverifikasi dan bila telah memenuhi syarat maka akan dikeluarkan surat ijin penyelenggaraan ibadah,” jelasnya.

Menurut Heroe, sudah banyak rumah ibadah yang mengajukan surat permintaan verifikasi, baik masjid, gereja atau rumah ibadah lainnya yang berada di wilayah Pemkot Yogyakarta.

“Sudah ada beberapa yang telah diijinkan namun masih banyak juga yang belum karena masih menunggu hasil verifikasi tim Gugus Tugas sesuai ruang lingkup daerah dimana rumah ibadah itu berada,” tuturnya.

Rumah ibadah yang berada setingkat kampung, cukup mengajukan permohonan verifikasi kepada Gugus Tugas setingkat Kecamatan.

Ketentuan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi harus sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Agama, Gubernur atau Walikota.

Selain itu harus berkonsultasi dan koordinasi dengan lembaga keagamaan yang menaungi, sehingga muncul protokol kesehatan yang sesuai dengan kondisi layananan bagi masyarakat.  

“Jika ditemukan ada yang positif maka rumah ibadah tersebut akan kami tutup dan akan dilakukan langkah lebih lanjut,” tegas pria yang juga merupakan Wakil Walikota Yogyakarta itu.

Terkait rumah ibadah yang belum memiliki ijin namun telah membuka kegiatan peribadahan Heroe mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengelola agar mengajukan verifikasi.

“Sosialisasi terus digencarkan namun sepanjang ini nampaknya seluruh rumah ibadah telah mengikuti protokol kesehatan yang berlaku sebab organisasi yang menaunginya juga dilibatkan,” ungkapnya.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    ARGOSOSRO FM 93,2

    ARGOSOSRO FM 93,2

    Argososro 93,2 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini