Berita

Rumah Ibadah Harus Miliki Surat Keterangan Aman Covid-19

Oleh : Rahman / Rabu, 24 Juni 2020 17:05
Rumah Ibadah Harus Miliki Surat Keterangan Aman Covid-19
Warga berjakan keluar masjid seusai menunaikan ibadah salat Jumat di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta (2020)Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Pemerintah Kota Yogyakarta memperbolehkan kembali kegiatan keagaamaan di rumah ibadah, namun harus memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19.

“Rumah ibadah boleh membuka kembali aktifitas namun harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19 yang disahkan oleh Tim Gugus Penanganan Covid-19,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi saat sosialisasi panduan ibadah di Masjid Pengeran Diponegoro, Rabu (24/6).

Nur menjelaskan, surat keterangan aman Covid-19 tersebut tertuang pada Surat Edaran Walikota Yogyakarta No 450/6047/SE/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah.

Tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada umat yang akan beribadah. Selain itu juga dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Sudah ada cukup banyak rumah ibadah seperti masjid dan mushola yang mengajukan surat keterangan aman Covid-19. Namun kami belum bisa memastikan jumlahnya karena masih dalam pengamatan dan pendataan,” jelasnya.

Rumah ibadah yang diberikan izin menyelenggarakan kegiatan ibadah adalah yang secara fakta lapangan berada di lingkungan atau kawasan yang aman dari Covid-19.

Nur mengungkapkan, pengurus dapat mengajukan surat keterangan kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai dengan tingkatan rumah ibadah. Rumah ibadah yang tidak memiliki tingkatan dapat mengajukan ke tingkat Kecamatan.

“Surat keterangan dapat juga diajukan secara kolektif oleh ketua RT/RW setempat untuk beberapa tempat ibadah yang masuk wilayahnya,” ungkapnya.

Selain itu menurut Nur, para petugas rumah ibadah juga harus dapat menjadi pelopor penerapan protokol kesehatan terutama saat menyonsong era New Normal.  

“Tugas mereka meliputi edukatif, konsultatif, advokasi dan informatif sehingga informasi terkiat  penyelenggaraan kegiatan ibadah yang produktif dan aman Covid-19,” tuturnya.

Syarat mendapatkan surat keterangan aman Covid-19 adalah penerapan protokol kesehatan yang harus diterapkan. Protokol kesehatan tersebut adalah pengecekan suhu tubuh, pembatasan jumlah umat agar tidak terjadi kontak fisik, dan menyediakan bak cuci tangan serta hand sanitizer.

Masyarakat juga diimbau harus menggunakan masker saat berada di rumah ibadah, sehat fisik dan bagi anak-anak atau lansia disarankan beribadah dari rumah saja.

Surat keterangan aman Covid-19 ini bagi seluruh rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara atau klenteng yang berada dalam wilayah Pemkot Yogyakarta.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JogjaFamily 100,9 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini