Gudeg.net- Sedikitnya 1.026 posko Covid-19 telah berdiri di wilayah Kota Yogyakarta seiring diberlakukannya Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro.
Ribuan posko tersebut merupakan posko yang berbasis RT, RW, serta kampung dan memang dibuat sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
“Jumlah posko Covid-19 itu belum semuanya dan ada kemungkinan terus bertambah karena belum semua Kemantren melaporkan jumlah posko yang dibangun di wilayahnya,” ujar Wakil Walikota, Heroe Poerwadi di Balaikota Yogyakarta, Rabu (17/2).
Tujuan didirikannya posko Covid-19 tersebut adalah guna memudahkan dalam pelaksanaan pelacakan, pemeriksaan, dan penanganan 3T, Tracing, Testing, Treatment.
Heroe menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pada dasarnya tidak mewajibkan semua RT yang berada di wilayah Yogyakarta membuat posko Covid-19.
“Setiap wilayah mempunyai cara yang berbeda-beda, untuk melakukan pengawasan mobilitas warganya dan posko ini yang akan mengecek nantinya. Semua akan berpusat di sana dan wargalah yang lebih tahu kebutuhannya,” jelasnya.
Selain itu, tugas dari posko ini juga untuk memfasilitasi warga yang terpapar Covid-19. Jika nantinya ada Kalurahan yang masuk zona merah maka posko bisa memperketat pengawasan mobilitas warganya sendiri.
“Posko tingkat Kalurahan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan mendistribusikan bantuan seperti bahan makan, suplai obat, vitamin dan lainnya, termasuk melakukan pemeriksaan acak,” ungkapnya.
Pemkot juga akan tetap melakukan patroli penegakan protokol kesehatan di tempat umum seperti kawasan Tugu, Malioboro, Titik Nol Kilometer, hingga Alun-alun Utara dan Selatan Keraton Yogyakarta.
“Patroli di wilayah dari Satpol PP Kota Yogyakarta tetap berjalan, saat libur panjang imlek kemarin kami melakukan pengecekan acak surat rapid test antigen dari wisatawan yang masuk,” kata orang nomer dua di Kota Yogyakarta itu.
Selain membatasi mobilitas warga, pemberlakukan Pembatasan secara Terbatas Masyarakat (PTKM) Mikro juga mencakup pembatasan jam operasional tempat usaha hingga pukul 21.00 WIB.
“Kesadaran ini yang penting. Tidak usah ada petugas kami yang patroli baru mereka menutup toko atau tempat usahanya. Jika memang sudah pukul 21.00 WIB, maka harus memiliki kesadaran untuk tutup,” tegasnya.
Kirim Komentar