Gudeg.net- Masyarakat yang menemukan pelanggaran masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) DIY dapat melaporkan melalui nomor pengaduan (hotline) Satpol PP DIY.
Nomer pengaduan yang dapat dihubungi adalah 0274- 5021060 atau via WhatsApp 081325398451.
“Silakan menghubungi nomer tersebut, nanti akan ada tim atau regu dari Satpol PP DIY yang melakukan penindakan langsung,” ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, saat dihubungi Gudegnet, Selasa (12/1).
Noviar menjelaskan, nomor pengaduan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melaporkan segala hal yang berhubungan dengan masalah sosial.
“Setiap hari kira-kira masuk laporan sekitar empat sampai lima laporan, namun saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kemarin tidak terlalu banyak, hanya sekitar 10 laporan saja,” jelasnya.
Hingga saat ini pengaduan masih berhubungan dengan penyebaran Covid-19 dan dampak yang menyertainya, seperti keramaian di sejumlah tempat hiburan dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya.
Noviar berharap, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik sebagai langkah kepedulian bersama.
“Mari sama-sama mensukseskan PTKM dan kabari kami bila ada pelanggaran-pelanggaran di lingkungan masyarakat,” harapnya.
Seperti diketahui mulai tanggal 11-25 Januari 2021, Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan PTKM dengan sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi.
Tujuan dari PTKM secara garis besar yaitu untuk menekan angka penyebaran virus Corona di masyarakat, khususnya DIY.
Kirim Komentar