Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY resmi memperpanjang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro berlaku mulai 9-22 Maret 2021.
Perpanjangan PTKM Mikro kali ini masih berfokus pada penanganan, pencegahan dan pengendalian peningkatan kasus Covid-19 DIY dengan sistem zonasi wilayah.
“PTKM Mikro dilakukan dengan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RW dan RT,” ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam Surat Edaran perpanjangan PTKM Mikro, Selasa (9/3).
Ada empat zonasi pengendalian wilayah yang ditentukan oleh Pemda DIY yaitu zona hijau, kuning, oranye dan zona merah.
Zona hijau adalah wilayah dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 pada satu ruang lingkup RT dan pengendaliannya dilakukan dengan survelians aktif.
Zona kuning adalah wilayah dengan kriteria terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus Covid-19 positif dalam satu ruang lingkup RT selama tujuh hari.
Zona oranye adalah wilayah dengan kriteria terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus Covid-19 positif dalam satu ruang lingkup RT selama tujuh hari.
Zona Merah adalah wilayah dengan kriteria terdapat leih dari 10 rumah dengan kasus Covid-19 positif dalam satu ruang lingkup RT selama tujuh hari.
Selain itu, Pemda DIY juga akan terus melakukan program 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dan meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan seperti ketersediaan tempat tidur dan lainnya.
Peraturan dalam perpanjangan PTKM Mikro kali ini juga tidak ada yang berbeda dengan PTKM sebelumnya.
Sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) tetap sama yaitu WFH 50 persen, WFO 50 persen.
Jam operasional tempat usaha tetap hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan peraturan lainnya.
Sultan juga menunjuk pihak keamanan yang meliputi Satpol PP, Kepolisian an TNI sebagai tim penegakan hukum protokol kesehatan.
Kirim Komentar