Gudeg.net- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali memperpanjang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) skala Mikro mulai 23 Februari-8 Marte 2021.
Perpanjangn yang ke empat kalinya ini sesia dengan Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X Nomor 6/INSTR/2021 yang ditandatangani 22 Februari 2021.
“Perpanjangan ini sesuai dengan perintah dari pusat, diminta diperpanjang,” ujar Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Senin (22/2).
Sulyan menjelaskan, saat ini perkembangan Covid-19 di DIY sudah menunjukan penurunan yang cukup baik namun tetap harus ada PTKM lanjutan.
‘Tujuannya agar semakin menekan angka penyebaran Covid-19 di masyarakat dan angka itu masih terbilang belum stabil atau masih fluktuatif,” jelasnya.
Tidak ada peraturan yang berubah pada perpanjangan PTKM Mikro tahap emapt ini, tetap menetapkan aturan PTKM dalam skala RT RW.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadaramta Baskara Aji menyampaikan, pemetaan sistem zonasi mash diberlakukan guna mengetahui seberapa besar penyebaran di lingkungan terkecil dalam masyarakat tersebut.
“Sstem empat zonasi, yaitu hijau, kuning, oranye dan merah masih tetap berlaku. Karena sistem tersebut cukup untuk memetakan angka penularan yang terjadi,” kata dia.
Selain itu sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) tetap sama yaitu WFH 50 persen, WFO 50 persen.
Untuk jam operasional tempat usaha tetap dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan jumalah pengunjung maksimal 50 persen dan layanan pesan antar tetap dapat dilakukan sesuai jam operasional.
“Tempat ibadah maksimal diisi 50 persen dengan protokol kesehatan, sedangkan pekerjaan konstruksi bisa 100 persen, asalkan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tambahnya.
Dengan perpanjangan PTKM Mikro ini diharapkan dapat lebih menekan laju penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah memperlihatkan ke arah yang cukup baik.
Kirim Komentar