Berita

PTKM Diperpanjang Sampai 5 April, Pertunjukan Seni Diperbolehkan

Oleh : Rahman / Jumat, 19 Maret 2021 11:15
PTKM Diperpanjang Sampai 5 April, Pertunjukan Seni Diperbolehkan
Warga menggunakan masker pada saat berada di kawasan pedestrian Malioboro, Jumat (19/3)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro DIY yang akan berakhir pada 22 Maret akan kembali diperpanjang hingga 5 April 2021.

Rencananya ada sejumlah pelonggaran pada perpanjangan PTKM Mikro yang keempat kalinya ini, seperti diperbolehkannya pertujukan seni budaya dan belajar tatap muka.

“Untuk pertunjukan seni budaya, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan dengan maksimal penonton sebanyak 25% dari kapasitas dan untuk pembelajaran tatap muka hanya untuk mahasiswa,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji pada keterangan persnya yang diterima Gudegnet, Jumat (19/3).

Sedangkan untuk aturan lainnya akan tetap diberlakukan seperti PTKM Mikro yang saat ini masih berlangsung. Aturan Work from Home (WFH) dan Work from Office (WFO) tetap sama yaitu 50 persen, pengunjung tempat makan tetap diperbolehkan 50 persen dan pelayanan pesan antar tetap diberlakukan dan aturan lainnya.

Baskara Aji menjelaskan, perpanjangan PTKM Mikro dinilai penting karena hingga saat ini hasilnya dapat menekan angka konfirmasi kasus positif Covid-19 di DIY.

“Kebijakan perpanjangan ini juga dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Namun untuk Lebaran, sampai hari ini masih belum diatur,” jelasnya.

Selain untuk mahasiswa, Pemda juga berencana akan memberlakukan sistem belajar mengajar tatap muka bagi Sekolah Menengah Atas (SMA).

Aji mengungkapkan, pihaknya akan mencari sekolah yang memang dapat dijadikan acuan untuk dibukanya kembali program sekolah tatap muka.

“Kita masih kaji rencana itu. Terbatasnya akan seperti apa, apa cukup dengan pertemuan dua jam, separuh siswa saja yang hadir, atau hanya sekolah yang gurunya sudah divaksin,” ungkapnya.

Aji menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu dari Dinas Pendidikan baru akan dilaporkan ke Bapak Gubernur untuk selanjutnya diambil kebijakan.

Sedangkan untuk penegakan hukum (gakum) protokol kesehatan tetap akan diberada di bawah koordinasi aparat keamanan seperti Satpol PP, TNI dan Kepolisian.

“Gakum untuk wilayah Mikro atau RT sebagai lingkup terkecil dapat dilakukan dengan pemberian sanksi, persuasi pembatasan kerumunan, dan penguatan soliditas warga,” tambahnya.  

Pemda juga akan melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara sosialisasi dan penerapan 3M serta pembatasan mobilitas yang selama ini masih tinggi.

“Terkait penanganan Covid-19, Pemda akan terus melakukan tracing, test, treatment, karantina dan pemberian vaksinasi Covid-19,” tambah Sekda DIY.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    ARGOSOSRO FM 93,2

    ARGOSOSRO FM 93,2

    Argososro 93,2 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    SWADESI ADHILOKA

    SWADESI ADHILOKA

    Handayani FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini