Gudeg.net- Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) DIY resmi diperpanjang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dimulai pada tanggal 26 Januari – 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Pemda DIY tidak merubah poin-poin pembatasan yang berlaku pada PTKM pertama, hanya ada sedikit perubahan yaitu pada pembatasan waktu buka jam usaha.
“Perpanjangan PTKM yang ke dua ini, batas operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 20.00 WIB,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kadarmanta Baskara Aji pada keterangannya ke awak media, Senin (25/1).
Baskara menjelaskan, perubahan jam buka usaha tersebut merupakan keputusan dari Pemerintah Pusat dan DIY hanya mengikuti saja. “Semua itu keputusan pusat dan tidak ada penjelasan untuk itu. Namun pembatasan yang lainnya tetap sama,” jelasnya.
Untuk Work From Home (WFH) sektor perkantoran tetap pada 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Kegiatan belajar dan mengajar tetap dilakukan secara online atau daring.
Sektor essensial yang berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Kegiatan konstruksi beroperasi beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat, sedangkan untuk tempat ibadah pembatasan kapasitas hanya 50 persen.
Memperkuat traking dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk fasilitas kesehatan. Pemerintah Pusat juga meminta untuk meningkatkan kembali posko Satuan Tugas Covid-19 dari jajaran terendah hingg tertinggi.
“Menyampaikan laporan pelaksanaan PTKM di wilayah masing-masing kepada Gubenur,” ungkap Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam surat instruksinya.
Kirim Komentar