Gudeg.net- Sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 5/INSTR/2021, Perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) tahap tiga DIY akan dimulai pada 9-23 Februari 2021.
Ada sejumlah perubahan pengetatan yang selama ini diberlakukan pada PTKM tahap satu dan dua. Sejumlah perubahan itu diantaranya pelonggaran waktu operasional tempat usaha, kapasitas pengunjung tempat makan dan jam waktu kerja perkantoran.
“Pelonggaran ini bertujuan demi keseimbangan di sektor ekonomi. Selain itu tujuannya memang agar ekonomi dan kesehatan dapat berjalan bersamaan,” ujar Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad saat dihubungi Gudegnet, Senin (8/2).
Pada PTKM tahap ke tiga, penambahan waktu operasional tempat usaha yang awalnya pukul hingga pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 WIB.
Kapasitas pengunjung tempat makan pun dilonggarkan, yang awalnya hanya 25 persen kini diperbolehkan menjadi 50 persen.
Sedangkan untuk penerapan jam tempat kerja perubahannya adalah Work From Home (WFH) dari 75 persen menjadi 50 persen dan Work From Office (WFO) dari 25 persen menjadi 50 persen.
Dengan perubahan tersebut Noviar berharap masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Pemerintah telah memberikan kelonggaran tetapi masyarakat juga harus berperan aktif dalam menjalankan prokes dalam setiap kegiatan di sejumlah sektor tersebut,” harapnya.
Noviar yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan mengerahkan sejumlah personel guna mendukung penegakan hukum (gakum) selama PTKM tahap tiga.
Ia menambahkan, untuk PTKM tahap tiga kali ini akan memperkuat personel gakum guna membantu tim Satgas ditingkat desa dan dusun.
“Kami koordinasikan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) desa, ada sekitar 100 orang ditempatkan di setiap lokasinya,” kata Noviar.
Kirim Komentar