Berita

PTKM Pertama: 1.045 Pelanggaran, Didominasi Tempat Usaha

Oleh : Rahman / Selasa, 26 Januari 2021 12:22
PTKM Pertama: 1.045 Pelanggaran, Didominasi Tempat Usaha
Petugas aparat penegak hukum prokes memberikan imbauan kepada salah satu lokasi usaha di pedestrian Malioboro, Yogyakarta (2021)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Ditemukan 1.045 pelanggaran selama pelaksanaan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) DIY tahap pertama pada 11-25 Januari 2021.

“Pelanggaran terbanyak PTKM pertama ini didominasi oleh pelanggar jam operasional tempat usaha, yang harusnya tutup pukul 19.00 WIB,” ujar Koordinator Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad saat dihubungi Gudegnet, Selasa (26/1).

Sedikitnya ada 331 tempat usaha yang diberikan surat peringatan dan 64 yang terpaksa harus ditutup selama 3x24 jam karena telah melanggar berulang kali.

Noviar mengungkapkan, selain itu ada juga ratusan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan lainnya selama PTKM yang telah berjalan dua minggu.

“Pelanggar prokes adalah yang paling banyak, yaitu hampir 700 pelanggaran dan itu diluar dari jumlah total pelangaran selama PTKM yang 1.045 tadi,” ungkapnya. 

PTKM DIY tahap pertama yang berakhir pada tanggal 25 Januari telah diperpanjang sampai 8 Februarii 2021 mendatang. 

Noviar berharap, pada pelaksanaan PTKM tahap ke dua, para pelaku usaha dapat lebih mentaati instruksi Gubernur yang telah dikeluarkan.

“Mudah-mudahan pada PTKM ke dua, para pelaku usaha dapat lebih mentaati aturannya, terlebih telah diperpanjang waktu untuk berniaga yaitu sampai jam 20.00 WIB,” harapnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarata, Agus Winarto mencatat sedikitnya ada sekitar 172 pelanggaran yang terjadi di wilayah Kota Yogyakarta.

“Memang semuannya kebanyakan melanggar pembatasan jam operasional tempat usaha dan telah kami berikan sanksi, dari surat peringatan hingga pemanggilan ke kantor,” kata dia.

Selain itu Satpol PP Kota Yogyakarta juga menemukan 10 pelanggaran pada pusat perbelanjaan atau mal dan sejumlah tempat hiburan.

Sedangkan untuk pelanggaran Work From Office (WFO) terjaring sekitar lima perusahaan, yang tidak menerapkan kapasitas kerja sebanyak 25 persen.

Agus menambahkan, PTKM tahap ke dua pihaknya akan lebih mengerahkan personel untuk melakukan patroli setiap harinya.

“Tahap ke dua, kami akan lebih menggiatkan lagi patroli keliling dan mungkin akan melakukan pengamanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti yang diusulkan Satpol PP Provinsi,” tambahnya.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    ARGOSOSRO FM 93,2

    ARGOSOSRO FM 93,2

    Argososro 93,2 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini