Gudeg.net- Guna mendukung pemberlakukan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan Posko Penegakan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Kami siapkan posko penegakan agar pembatasan kegiatan masyarakat dapat terpantau dan berjalan dengan baik sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY,” ujar Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi pada keterangan persnya, Jumat (8/1).
Rencananya posko penegakan tersebut akan berada di Balaikota dan setiap Kemantren (Kecamatan) dengan Mantri-Mantri (Camat) yang akan mengkoordinasikan.
Pemkot Yogyakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat yang berlaku 11-25 Januari 2021.
Heroe menjelaskan, pihaknya memiliki komitmen untuk menyamakan seluruh aturan yang ada di kota, kabupaten dan DIY agar masyarakat punya panduan yang pasti.
“Yang harus dipahami bersama adalah membatasi kegiatan masyarakat dan diharapkan dengan adaya pembatasan ini tidak terjadi lagi sebaran covid-19,” jelasnya.
Isi dari SE Walikota tentang PTKM tidak jauh berbeda dengan poin-poin dari Instruksi Gubernur DIY. Pembatasan Work From Home (WFH) 50 persen, Work From Office 50 persen, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara jarak jauh (daring/online) dan lainnya.
Heroe mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan diterbitkannya SE Walikota. “Setelah SE ditandatangani, segera kami sosialisasikan ke masyarakat,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta hingga saat ini tersu berkomitmen dalam pengendalian penyebaran Covid-19 terutama dalam hal penerapan protokol kesehtan (prokes).
Menurut Heroe, prokes pencegahan Covid-19 dan surat edaran PTKM bukan hanya regulasi pemerintah kepada masyarakat saja namun lebih kepada mendisplinkan masyarakat.
“Dengan ini, kesadaran perilaku individu untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menjaga jarak dan menghindari kerumunan dapat lebih diterapkan kembali, ” tuturnya.
Kirim Komentar