Gudeg.net- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sleman nomor 443/01791 tentang SOP Adat Kebiasaan Baru (AKB) Kegiatan Hajatan, dan Sosial Kemasyarakatan pada 30 Juli 2020.
Surat edaran tersebut berisikan Pedoman Kegiatan Hajatan dan Sosial Kemasyarakatan dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Sleman.
"Silakan menyelenggarakan kegiatan, namun harus menerapkan protokol kesehatan sebagai pedoman adaptasi kebiasaan baru,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, saat dihubungi, Senin (10/8).
Berikut adalah isi dari pedoman penyelenggaraan kegiatan tersebut;
A. Mekanisme Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan dan Sosial Kemasyarakatan;
- Penanggung jawab kegiatan harus mengajukan pemberitahuan kegiatan kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan, paling lama seminggu sebelumnya.
- Surat pemberitahuan kegiatan dilengkapi dengan surat pernyataan dan dan persyaratan.
- Gugus Tugas Kecamatan akan menyatakan tanggapan tertulis sebagai tindak lanjut atas pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan, paling lama tiga hari setelah surat pemberitahuan masuk dengan pertimbangan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Puskesmas) terdekat.
- Penanggung jawab kegiatan mempersiapkan acara sesuai dengan protokol kesehatan secara disiplin, sebagaimana disanggupi pada surat pernyataan.
- Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melalukan pemantauan atas kegiatan
- Kegiatan dapat dibubarkan apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditentukan.
B. Penaggungjawab Kegiatan;
- Surat Pemberitahuan dan Perizinan, harus dilengkapi dengan keterangan lengkap seperti, identitas lengkap pemohon, jumlah yang akan hadir, waktu pelaksanaan (hari, tanggal, jam) dan lokasi kegiatan. Apabila dibutuhkan adanya izin keramaian maka wajib memberitahukan pihak yang berwajib.
- Maksimal Kapasitas Gedung, jumlah tamu yang hadir harus 50% dari kapasitas gedung/ruangan. Jika perlu dibuatkan jadwal/shift penerimaan tamu, serta pintu masuk dan keluar ditempat yang berbeda.
- Penyemprotan Disinfektan, gedung atau ruangan yang diipakai harus disemprot dengan cairan disinfektan sebelum dan sesudah kegaiatan. Selian itu panitia harus memastikan peralatan yang dipakai steril.
- Menyediakan Sarana Pedukung, sarana cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir
- Menyediakan Thermo Gun, petugas Thermo Gun disiapakan guna memastikan suhu tubuh tamu yang datang maksimal 37,3 derajat C
- Menyediakan Masker dan Face Shield, penyelenggara harus memastikan tamu memakai masker dan menyediakan cadangan dan panitia wajib memakai face shield
- Menyediakan Buku Tamu, untuk mendata identitas tamu meliputi nama, alamat dan nomor telepon/hp. Buku tamu juga wajib diisi oleh panitia.
- Menerapkan Jaga Jarak, tidak boleh ada tamu yang bersentuhan fisik dan menjaga jarak minimal 1 meter
- Jarak Meja antar Tamu, meja diatur berjarak 1 meter dan tamu yang berasal dari luar DIY disiapkan terpisah
- Penyajian Makanan, penyajian makanan oleh petugas harus dalam keadaan sudah dikemas atau tertutup
- Waktu Kegiatan, acara dibuat sesingkat mungkin demi menghindari kerumunan.
- Petugas Khusus, bertugas untuk memastikan tamu yang berasal dari luar DIY (zona merah) terbebas dari Covid-19
- Gambaran Pelaksanaan Kegiatan, memberikan gambaran atau alur kegiatan kepada Gugus Tugas
- Melanggar SOP AKB, bersedia dibubarkan bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan
- Menunda Acara, apabila terjadi perkembangan epidemologi Covid-19 yang semakin meningkat maka penyelenggaran kegiatan harus menunda pelaksanaan kegiatan.
Kirim Komentar