Gudeg.net- Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan instruksi dalam rangka penegakan protokol kesehatan pada saat perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Instruksi Gubernur Nomor 7/INSTR/2020 tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 di DIY.
- Memperketat operasi yustisi/non yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan
- Mencegah kegiata sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak
- Memperketat pembatasan sosial dengan memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan pelaksanaan operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB mulai tanggal 24 Desember samai dengan 8 Januari 2020
- Memperketat protokol kesehatan di rest area, tempat parkir, dan tempat wisata
- Optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat
- Mewajibkankepada Pengelola Hotel/Penginapan dan Ketua RT/RW, sebelum menerima tamu dari luar DIY untuk meminta hasil Rapid Test Antigen/Swab Antigen/Swab PCR dengan hasil negatif paling lama H-7
“Instruksi ini ditujukan kepada Walikota Yogyakarta, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Gunungkidul dan Bupati Kulonprogo,” isi instruksi Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang diterima Gudegnet, Selasa (22/12).
Sementara itu menanggapi instruksi tersebut, Berty Murtiningsih, Juru Bicara Penanganan Covid-19 DIY mengatakan, libur Nataru harus tetap disiplin pada protokol kesehatan.
“Prokes berlaku jelas dalam instruksi tersebut, baik oleh penyelenggara wisata, restoran dan tempat tempat umum lainnya,” ujar Berty Murtiningsih saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/12).
Menurut Berty, Pemda akan memperketat penegakan disiplin protokol kesehatan melalui berbagai operasi penegakan disiplin.
Penegakan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, pelaku pelayanan maupun pada para pelanggan, dan wisatawan yang berkunjung ke DIY.
“Aturan pemerintah untuk para pendatang yang diharuskan melakukan tes Rapid Antigen harus tetap dipatuhi, sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 pada Nataru kali ini,” tuturnya.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga mengimbau masyarakat untuk dapat mentaati program 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Lindungi diri, keluarga dan masyarakat dari penyebaran Covid-19 dengan disiplin protokol kesehatan diman pun berada, terlebih saat melakukan aktivitas di luar rumah," imbau Berty.
Kirim Komentar