Gudeg.net-Belajar dan bekerja di rumah selama pandemi membuat kebutuhan akan perangkat komputer dan gawai meningkat.
Minat pasar yang tinggi, stok barang yang terbatas, serta tidak ada sanksi pidana yang tegas membuat perangkat komputer dan gawai Black Market (BM) merajalela di pasaran.
Hal itu diungkapkan oleh A Willy Sudjono Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam acara diskusi bersama Apkomindo DIY, Kamis (29/4).
"Yang memprihatinkan, pengusaha komputer se-DIY yang tergabung dalam Apkomindo ini sudah gulung tikar sebanyak 80 toko sehingga dari awalnya yang berjumlah 149 anggota rontok hanya tersisa 69 toko saja saat ini," kata Willy.
Ia juga mengatakan, maraknya produk BM ini selain merugikan konsumen, juga menjadikan persaingan menjadi tidak sehat karena ada ketimpangan dalam hal pembayaran pajak.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP DIY Sutarno mengatakan, ketimpangan yang terjadi antara permintaan dan pasokan menjadi celah yang dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk mengedarkan barang-barang BM yang membawa kerugian, tidak hanya pada konsumen tetapi juga negara.
Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengendalikan barang-barang BM dengan menegakkan peraturan yang tegas.
"Diperlukan pengawasan ketat semua impor barang TI, mengenakan pajak sesuai aturan yang berlaku dan memberikan sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar," kata Sutarno dalam rilis resmi yang diterima Gudegnet, Jumat (30/4).
Selanjutnya, Yanto Aprianto, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan DIY mengingatkan, konsumen biasanya tidak mendapatkan dukungan layanan purna jual dan garansi resmi seandainya terjadi kerusakan pada barang BM yang mereka beli.
Padahal, berdasarkan peraturan yang mengatur tentang perlindungan konsumen yaitu UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 7 poin e dikatakan bahwa para pelaku usaha harus memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan mencoba barang dan jasa tertentu, dan memberi jaminan dan garansi atas barang yang dibuat dan yang diperdagangkan.
"Sedangkan produk-produk barang BM itu sendiri tidak seperti itu. Bahkan kadang terdapat beberapa barang BM yang komponen di dalamnya sudah diganti dengan barang yang tidak asli sehingga memicu barang tersebut mudah rusak," kata Yanto.
Namun terlepas dari itu, Dirintelkam Polda DIY Kombes Pol Tagor Hutapea, yang diwakili oleh Kasubdit II Ditintelkam Polda DIY Kompol Dwi Prasetyo menyayangkan, banyak juga di antara para konsumen yang lebih tertarik dengan produk-produk BM disebabkan selisih harga yang lumayan jauh antara produk BM dengan produk asli atau orisinal yang dijual secara resmi di pasaran.
Hasrat untuk memiliki sebuah produk TI impian, terkadang membuat konsumen mengesampingkan dampak kerugian yang didapat dari produk-produk BM tersebut.
Melalui koordinasi, komunikasi, dan informasi dua arah antara anggota Apkomindo DIY dengan lembaga-lembaga terkait, harapannya dapat dicapai kesepahaman tentang Peredaran Barang BM apabila menemukan atau mengetahui peredaran barang BM di pasaran.
"Sehingga bisa memdorong terjadinya iklim perdagangan yang kondusif, fair trade, yang mengedepankan kualitas barang, orisinalitas, dan kepuasan pelanggan atau konsumen," kata Willy.
Kirim Komentar