Gudeg.net- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mendukung penurunan harga Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau Swab Test untuk masyarakat.
Untuk itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Yogyakarta menetapkan Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020.
“Kita mendukung harga RT-PCR bisa turun dan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR,'' ungkap Arumi Wulansari, Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dalam keterangan tertulisnya yang diterima Gudegnet, Selasa (31/8).
SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp.495.000 sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp.525.000.
Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.
Arumi menjelaskan, kebutuhan akan RT PCR bagi masyarakat cukup penting sebagai pelengkap dokumen dalam mendukung aktivitas, seperti bepergian atau syarat bekerja.
"Jika masyarakat harus melakukan swab mandiri dengan harga lebih terjangkau akan lebih memperingankan beban. Namun jika hasilnya positif tetap lapor kepada puskesmas setempat dan satgas di wilayahnya agar bisa terpantau,'' jelasnya.
Penetapan standar tarif pemeriksaan RT-PCR untuk Yogyakarta tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah komponen seperti jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.
Dinkes juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kirim Komentar