Gudeg.net- Sejumlah kegiatan masyarakat akan dibatasi pada saat libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pembatasan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No.37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Nataru di DIY.
Instruksi akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sejumlah pembatasan diberlakukan selama masa tersebut, salah satunya larangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Berikut sejumlah pembatasan sesuai dengan Ingub yang diterbitkan Sri Sultan Hamengkubuwaono X pada hari ini, Selasa (14/12).
- Pengetatan arus pelaku perjalanan sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru
- Pengetatan dan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti gereja saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan dan lokasi wisata
- Membatasi kegiatan masayarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti seni budaya, olahraga.
- Menutup semua alun-alun mulai tanggall 31 Desember 2021 hingga 1 Janurai 2022
- Melakukan rekayasa antisipasi aktivitas pedagang kaki lima dipusat perbelanjaan agar dapat saling menjaga jarak
- Larangan pawai maupun arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang menimbulkan kerumunan
- Meniadakan event Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal
- Pembatasan jam jumlah pengunjung pusat perbelanjaa dan mal dengn kapasitas maksimal 75 persen. Jam operasional diperpanjang, dari pukul 10.00 WIB- 21.00 WIB menjadi 09.00 WIB-22.00 WIB
- Membatasi jumlah wisatawan di lokasi wisata, maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan Visiting Jogja
- Melarag pesta perayaan di tempat terbuka
“Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, khususnya untuk destinasi pariwisata favorit di kabupaten dan kota serta menerapkan sistem ganjil genap di lokasi tersebut,” isi salah satu poin Ingub.
Kirim Komentar