Gudeg.net- Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat untuk tetap patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 saat perayaan Natal 2021.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran tentang tata cara dan ketentuan pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.
Berikut tata cara dan ketentuan perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;
- dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga
- dilaksanakan di ruang terbuka
- apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
- jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen
- jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat
4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:
- menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M
- menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja
- melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jemaah
- menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja
- melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja
- menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
- mengatur arus mobilitas jemaat guna memudahkan penerapan dan pengawasan prokes
- mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
- melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan
- menyediakan cadangan masker medis
- melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan
- menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah
- memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan
- memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
- tidak mengadakan jamuan makan bersama
5. Pelaksanaan khutbah;
- pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar
- pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
6. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib;
- menggunakan masker dengan baik dan benar
- menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter
- dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
- tidak sedang menjalani isolasi mandiri
- tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
- membawa perlengkapan peribadatan masing- masing
- menghindari kontak fisik atau bersalaman.
7. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Kemenag RI juga meminta kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan keagamaan Kristen dan Katolik di kabupaten dan kota untuk melakukan sosialisasi dan edukasi prokes.
Anggota Tim Humas Kanwil Kemenag DIY, Brama Aji Saputra mengatakan, untuk peringatan Natal di DIY, seluruh gereja wajib menerapkan aturan yang telah dikeluarkan Kemenag RI.
“Kemenag juga mengimbau agar semua pihak terus menjaga kerukunan beragama yang sudah terbangun dengan baik saat ini,” ujar Brama saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (23/12).
Kirim Komentar