![](/images/upload/demo_uii_dprd.jpg)
Karena dianggap melanggar aturan, Wakil Ketua DPRD DIY, Gandung Pardiman tak mengabulkan permintaan ratusan mahasiswa yang sebelumnya sempat melakukan aksi teatrikal tentang perilaku anggota DPR yang tak lagi mampu menyuarakan suara rakyat, bahkan mengharamkan rakyat untuk berbicara.
"Saya sebagai perwakilan DPRD tak mempunyai wewenang untuk menurunkan bendera menjadi setengah tiang. Namun tuntutan mahasiswa yang lain akan kami dukung seperti penegakan HAM dll," kata Gandung.
Setali tiga uang dengan Gandung, Kapoltabes DIY Agung Budi Maryoto juga menegaskan bahwa penurunan bendera setengah tiang hanya dilakukan jika bangsa ini sedang berduka secara nasional. Menurutnya, tak ada alasan lain yang diperbolehkan untuk menurunkan bendera setengah tiang.
"Menurut PP 62/1990, bendera merah putih hanya dikibarkan setengah tiang jika negara sedang berkabung. Selain itu tidak akan berkibar penuh," kata Agung.
Merasa tuntutannya tak terpenuhi, sejumlah mahasiswa sempat melampiaskan kekesalannya dengan mengejek DPRD yang dianggap pengecut dan pembohong karena tak mau mendukung mereka dalam menurunkan bendera.
Selanjutnya, ratusan mahasiswa UII tersebut kembali melakukan long march ke perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta untuk kembali menyuarakan aspirasinya.
Kirim Komentar