Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) (24/05) lalu tak pelak menyulitkan pihak pengelola dan awak angkutan umum yang secara langsung terimbas oleh kenaikan BBM.
Untuk mengantisipasi gejolak yang mungkin terjadi pasca kenaikan BBM, Dinas Perhubungan Propinsi DIY saat ini sedang mengkaji tingkat kenaikan tarif angkutan yang akan diberlakukan di Propinsi DIY.
"Saat ini, Dishub Propinsi DIY sedang mengolah kenaikan tarif yang nantinya akan diberlakukan bagi angkutan umum di Propinsi DIY," kata Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DIY, Mulyadi Hadikusumo ketika dihubungi GudegNet (27/05).
Menurut Mulyadi, kenaikan tarif ini akan diberlakukan untuk jenis angkutan ekonomi Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan.
"Tarif yang akan diberlakukan adalah untuk angkutan ekonomi Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan," katanya.
Keputusan kenaikan tarif tersebut, menurut Mulyadi diharapkan dapat segera selasai dalam kurun waktu sekitar satu hingga dua minggu ini, sehingga ada kepastian tarif bagi pengelola angkutan dan masyarakat. "Keputusannya mungkin akan diambil sekitar satu hingga dua minggu," tambahnya.
Sementara itu mengenai sejumlah pengelola dan awak angkutan umum di Yogyakarta yang telah menaikkan tarif, Mulyadi menghimbau agar tarif yang diberlakukan tidak semena-mena dan sewajarnya saja.
"Bagi pengelola dan awak angkutan umum di Yogyakarta yang telah menaikkan tarif, saya menghimbau agar tarif yang diberlakukan tidak semena-mena dan sewajarnya saja. Kasihan masyarakat yang juga terbebani dengan kenaikan BBM," pungkasnya.
Untuk mengantisipasi gejolak yang mungkin terjadi pasca kenaikan BBM, Dinas Perhubungan Propinsi DIY saat ini sedang mengkaji tingkat kenaikan tarif angkutan yang akan diberlakukan di Propinsi DIY.
"Saat ini, Dishub Propinsi DIY sedang mengolah kenaikan tarif yang nantinya akan diberlakukan bagi angkutan umum di Propinsi DIY," kata Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DIY, Mulyadi Hadikusumo ketika dihubungi GudegNet (27/05).
Menurut Mulyadi, kenaikan tarif ini akan diberlakukan untuk jenis angkutan ekonomi Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan.
"Tarif yang akan diberlakukan adalah untuk angkutan ekonomi Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan," katanya.
Keputusan kenaikan tarif tersebut, menurut Mulyadi diharapkan dapat segera selasai dalam kurun waktu sekitar satu hingga dua minggu ini, sehingga ada kepastian tarif bagi pengelola angkutan dan masyarakat. "Keputusannya mungkin akan diambil sekitar satu hingga dua minggu," tambahnya.
Sementara itu mengenai sejumlah pengelola dan awak angkutan umum di Yogyakarta yang telah menaikkan tarif, Mulyadi menghimbau agar tarif yang diberlakukan tidak semena-mena dan sewajarnya saja.
"Bagi pengelola dan awak angkutan umum di Yogyakarta yang telah menaikkan tarif, saya menghimbau agar tarif yang diberlakukan tidak semena-mena dan sewajarnya saja. Kasihan masyarakat yang juga terbebani dengan kenaikan BBM," pungkasnya.
Kirim Komentar