
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta dan PT Perwita Karya masih harus berkoordinasi untuk menentukan perusahaan yang dapat mewakili kepentingan keduanya mengingat ada sekitar 200 perusahaan appraisal yang terdaftar di Departemen Keuangan.
"Belum tentu bertepatan dengan penandatangan kesepakatan dan kesepahaman pemutusan hubungan kerja ini akan ada perusahaan yang sebagai tim appraisal dibentuk," kata Sekda Kota Yogyakarta Rapingun, dalam audiensi dengan Komisi II DPRD Kota dan PT Perwita Karya di Gedung Dewan, Senin (23/02).
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemkot akan membuat tim khusus yang terdiri dari bidang hukum, bidang aset dan pembiayaan dan bidang pengelolaan dan pengembangan untuk mengawal penilaian aset Terminal Giwangan sekaligus menentukan kerangka kerja acuan (KAK) dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) pengambilalihan Terminal Giwangan Yogyakarta.
"Nantinya, tim yang dibentuk eksekutif ini akan menangani pengambilalihan seperti dalu pada pengambilalihan lahan eks Shoping Center dan Radio Anak hingga tuntas," kata Ketua Tim Bidang Hukum, Tri Djoko Santoso.
Sementara itu Ganeral Manager Pengelolaan TPY PT Perwita Karya Mulyono menyarankan agar pemutusan hubungan kerjasama tersebut tetap mengutamakan asas kepatutan dan keadilan yang menyangkut hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh kedua pihak dalam akta.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Kota Yogyakarta Totok Pranowo lebih menenkankan pada masalah yang mungkin akan terjadi setelah adanya pemutusan hubungan kerjasama antara Pemkot dengan Perwita Karya. Menurutnya, pemutusan hubungan kerjasama seharusnya dilakukan secara baik-baik dan tidak menimbulkan masalah lain di kemudian hari. Yang lebih penting lagi, kedua pihak juga harus berani memberikan jaminan bagi kelangsungan pengelolaan dan pengembangan Terminal Giwangan.
Sebagai informasi, di Terminal Penumpang Giwangan terdapat 124 karyawan. 50 persen karyawan di antaranya merupakan warga setempat. Sebanyak 95 penyewa telah melunasi sewa kiosnya hingga tahun 2032. Selain itu terdapat juga 111 orang yang menyewa kios dengan menyicil tiap bulan, dan 74 orang di antaranya mengangsur kios dalam jangka waktu lima tahun. Nasib keseluruhan dari mereka perlu diperhatikan.
Kirim Komentar