Dua tahun pascagempa Jogja, sejumlah persoalan masih menanti untuk diselesaikan yakni perihal penyalahgunaan dana rekonstruksi yang terjadi di Propinsi DIY. Sekitar 30 kasus pemotongan dana rekonstruksi hingga saat ini baru sampai ke pihak kepolisian saja, namun belum sampai ke pengadilan.
"Sekitar 30 Kasus yang diadukan ke YLBHI mengenai pemotongan dana rekonstruksi baru sampai ke kepolisian dan belum sampai ke pengadilan," kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Yogyakarta, Muh. Irsyad Thamrin, S.H. kepada GudegNet (27/05) di kantornya.
Hal tersebut, menurut Irsyad akan menjadi presenden buruk bagi peradilan hukum dan pengadilan korupsi ke depan bagi masyarakat. Lebih lanjut, budaya korupsi ditakutkan akan muncul di tengah masyarakat.
"Jika kasus tersebut tidak diselesaikan, ditakutkan hal itu akan menjadi presenden yang buruk di wilayah pengadilan hukum dalam konteks pengadilan korupsi ke depan. Selain itu akan muncul budaya korupsi di masyarakat," katanya.
Lebih lanjut Irsyad menyoroti tentang minimnya pemantauan sehingga terjadi penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pengadaan fasilitas umum pascagempa Jogja.
YLBHI Yogyakarta setidaknya menerima lebih dari 30 kasus penyelewengan yang terjadi pascagempa Jogja yang berasal dari sejumlah perwakilan dari masyarakat DIY khususnya Bantul dan Gunung Kidul.
Dalam pelaksanaannya, YLBHI Yogyakarta memberikan pendampingan terhadap sejumlah kasus yang telah dilaporkan oleh masyarakat. Selain itu, YLBHI Yogyakarta juga memonitor secara langsung pengadaan barang dan jasa dan proses pembangunan pascagempa bersama dengan masyarakat setempat.
"Sekitar 30 Kasus yang diadukan ke YLBHI mengenai pemotongan dana rekonstruksi baru sampai ke kepolisian dan belum sampai ke pengadilan," kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Yogyakarta, Muh. Irsyad Thamrin, S.H. kepada GudegNet (27/05) di kantornya.
Hal tersebut, menurut Irsyad akan menjadi presenden buruk bagi peradilan hukum dan pengadilan korupsi ke depan bagi masyarakat. Lebih lanjut, budaya korupsi ditakutkan akan muncul di tengah masyarakat.
"Jika kasus tersebut tidak diselesaikan, ditakutkan hal itu akan menjadi presenden yang buruk di wilayah pengadilan hukum dalam konteks pengadilan korupsi ke depan. Selain itu akan muncul budaya korupsi di masyarakat," katanya.
Lebih lanjut Irsyad menyoroti tentang minimnya pemantauan sehingga terjadi penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pengadaan fasilitas umum pascagempa Jogja.
YLBHI Yogyakarta setidaknya menerima lebih dari 30 kasus penyelewengan yang terjadi pascagempa Jogja yang berasal dari sejumlah perwakilan dari masyarakat DIY khususnya Bantul dan Gunung Kidul.
Dalam pelaksanaannya, YLBHI Yogyakarta memberikan pendampingan terhadap sejumlah kasus yang telah dilaporkan oleh masyarakat. Selain itu, YLBHI Yogyakarta juga memonitor secara langsung pengadaan barang dan jasa dan proses pembangunan pascagempa bersama dengan masyarakat setempat.
Kirim Komentar