Untuk meminimalisir adanya calo di Stasiun Besar Tugu dan
Lempuyangan Yogyakarta menjelang arus mudik dan balik nanti, KAI Daop
VI Yogyakarta akan menurunkan petugas keamanan untuk memerangi praktik
melanggar hukum tersebut.
"Selama arus mudik dan balik nanti, kami siap memerangi calo tiket yang berkeliaran berkeliaran di Stasiun Besar Tugu dan Lempunyangan Yogyakarta. Jika ada yang tertangkap akan dikenai UU nomor 23 tahun 2007 Pasal 208 tentang penjualan tiket di luar penyelenggaraan yang dapat dikenai kurungan selama-lamanya enam bulan," kata Kepala Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta, Hartomo Wiropuspito kepada GudegNet (17/09).
Hartomo menjelaskan bahwa praktik calo tiket di stasiun tidak mudah diberangus keberadaannya. Untuk itu pihak KAI Daop VI memerlukan peran aktif masyarakat dalam mengantisipasi praktik calo dengan melaporkan setiap ada calo yang menawarkan tiket dan yang lebih penting lagi agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo ini.
"Calo itu tidak mudah diberantas. Oleh sebab itu kami menghimbau masyarakat untuk berperan aktif agar melaporkan setiap ada calo di stasiun, dan yang lebih penting lagi agar tidak membeli tiket dari calo," katanya.
Untuk saat ini, PT KAI Daop VI telah berhasil menangkap tiga calo masing-masing satu di Stasiun Lempuyangan dan dua lainnya di Stasiun Besar Tugu Yogyakarta. Ketiga calo telah diproses hukum, bahkan satu calo yang beraksi di Stasiun Lempuyangan telah dijatuhi vonis empat bulan penjara.
"Hingga saat ini kami telah menangkap tiga calo yang beraksi di Stasiun Lempuyangan dan dua lainnya di Stasiun Besar Tugu. Masing-masing telah diproses hukum, bahkan satu calo yang beraksi di Stasiun Lempuyangan telah divonis empat bulan penjara," ujarnya.
"Selama arus mudik dan balik nanti, kami siap memerangi calo tiket yang berkeliaran berkeliaran di Stasiun Besar Tugu dan Lempunyangan Yogyakarta. Jika ada yang tertangkap akan dikenai UU nomor 23 tahun 2007 Pasal 208 tentang penjualan tiket di luar penyelenggaraan yang dapat dikenai kurungan selama-lamanya enam bulan," kata Kepala Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta, Hartomo Wiropuspito kepada GudegNet (17/09).
Hartomo menjelaskan bahwa praktik calo tiket di stasiun tidak mudah diberangus keberadaannya. Untuk itu pihak KAI Daop VI memerlukan peran aktif masyarakat dalam mengantisipasi praktik calo dengan melaporkan setiap ada calo yang menawarkan tiket dan yang lebih penting lagi agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo ini.
"Calo itu tidak mudah diberantas. Oleh sebab itu kami menghimbau masyarakat untuk berperan aktif agar melaporkan setiap ada calo di stasiun, dan yang lebih penting lagi agar tidak membeli tiket dari calo," katanya.
Untuk saat ini, PT KAI Daop VI telah berhasil menangkap tiga calo masing-masing satu di Stasiun Lempuyangan dan dua lainnya di Stasiun Besar Tugu Yogyakarta. Ketiga calo telah diproses hukum, bahkan satu calo yang beraksi di Stasiun Lempuyangan telah dijatuhi vonis empat bulan penjara.
"Hingga saat ini kami telah menangkap tiga calo yang beraksi di Stasiun Lempuyangan dan dua lainnya di Stasiun Besar Tugu. Masing-masing telah diproses hukum, bahkan satu calo yang beraksi di Stasiun Lempuyangan telah divonis empat bulan penjara," ujarnya.
Kirim Komentar