Menanggapai himbauan dari Menteri Perhubungan perihal harus adanya penjaga di tiap pintu perlintasan kereta api menjelang arus mudik dan balik lebaran 2008, PT KAI Daop VI menyatakan bahwa hal tersebut seharusnya menjadi wewenang pemerintah setempat, PT KAI hanya berperan sebagai operator.
"PT KAI hanya sebagai operator saja, seharusnya tanggung jawab pintu perlintasan kereta api juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat," kata Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Hartomo Wiropuspito kepada GudegNet (19/09).
Pihak PT KAI Daop VI sendiri hingga saat ini minimal telah memasang sejumlah rambu-rambu antara lain rambu-rambu peringatan, larangan, himbauan, bahkan pita penggaduh atau polisi tidur pada tiap lintasan yang ada bagi kelancaran kereta api dan keselamatan pengguna jalan.
"Kami telah melakukan sejumlah sosialisasi pengamanan di tiap perlintasan kereta api dengan memasang rambu-rambu peringatan, larangan, himbauan, bahkan pita penggaduh di tiap perlintasan yang ada bagi kelancaran kereta api dan keselamatan pengguna jalan yang melintas," katanya.
Untuk kepentingan bersama, Hartomo menghimbau agar seluruh pihak untuk aktif dalam berlalu-lintas yang aman minimal bagi dirinya sendiri dan orang lain dengan mematuhi rambu yang ada tiap perlintasan kereta api.
"Khususnya pada waktu mudik, saya menghimbau agar seluruh pihak aktif dalam berlalu-lintas yang aman, minimal bagi dirinya sendiri dan orang lain dengan mematuhi rambu yang ada tiap perlintasan kereta api," ujarnya.
Saat ini, di DIY ada 518 pintu perlintasan kereta api. Diantaranya adalah 113 berpintu dan berpenjaga, 368 tidak berpenjaga, dan 37 merupakan perlintasan liar yang dibangun tanpa ijin oleh warga setempat.
"PT KAI hanya sebagai operator saja, seharusnya tanggung jawab pintu perlintasan kereta api juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat," kata Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Hartomo Wiropuspito kepada GudegNet (19/09).
Pihak PT KAI Daop VI sendiri hingga saat ini minimal telah memasang sejumlah rambu-rambu antara lain rambu-rambu peringatan, larangan, himbauan, bahkan pita penggaduh atau polisi tidur pada tiap lintasan yang ada bagi kelancaran kereta api dan keselamatan pengguna jalan.
"Kami telah melakukan sejumlah sosialisasi pengamanan di tiap perlintasan kereta api dengan memasang rambu-rambu peringatan, larangan, himbauan, bahkan pita penggaduh di tiap perlintasan yang ada bagi kelancaran kereta api dan keselamatan pengguna jalan yang melintas," katanya.
Untuk kepentingan bersama, Hartomo menghimbau agar seluruh pihak untuk aktif dalam berlalu-lintas yang aman minimal bagi dirinya sendiri dan orang lain dengan mematuhi rambu yang ada tiap perlintasan kereta api.
"Khususnya pada waktu mudik, saya menghimbau agar seluruh pihak aktif dalam berlalu-lintas yang aman, minimal bagi dirinya sendiri dan orang lain dengan mematuhi rambu yang ada tiap perlintasan kereta api," ujarnya.
Saat ini, di DIY ada 518 pintu perlintasan kereta api. Diantaranya adalah 113 berpintu dan berpenjaga, 368 tidak berpenjaga, dan 37 merupakan perlintasan liar yang dibangun tanpa ijin oleh warga setempat.
Kirim Komentar