Pemkot Yogyakarta melalui Kantor Penanggulangan Kebakaran, Bencana dan Perlindungan Masyarakat, tahun ini menyediakan anggaran Rp 60 juta bagi korban kebakaran. Dana ini dikhususkan hanya bagi kebakaran rumah tinggal.
Kepala Bidang Bantuan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial (BPKS), Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Tri Hastono menyatakan dana tersebut sebagai bantuan dan perhatian kepada pihak yang mengalami kebakaran di Kota Yogyakarta.
"Bantuan tersebut dibagi dalam tiga klasifikasi yakni untuk rumah permanen sebesar Rp 8,25 juta, semi permanen Rp 6 juta, dan untuk rumah tidak permanen sebesar Rp 4,5 juta," katanya di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Kamis (18/2).
Tri menyatakan, besarnya dana yang akan diperoleh akan ditentukan oleh tim taksasi dari Bagian Hukum dan Aset Daerah, dan Bagian Pengendalian Pembangunan.
"Pihak yang bisa mendapatkan bantuan ini harus memenuhi syarat seperti memiliki IMB, tidak digunakan untuk kegiatan usaha, tidak diasuransikan, tidak karena huru hara masa, kerusuhan, dan force majeur," ujarnya seraya menyatakan bahwa pemohon harus menyertakan surat keterangan yang disertai materai.
Mengenai prosesnya, Tri menyatakan korban harus terlebih dahulu melapor kejadian ke pihak RT/RW setempat, yang kemudian akan diteruskan ke Kantor Penanggulangan Kebakaran, Bencana dan Perlidungan Masyarakat yang akan memproses laporan tersebut dan melakukan tindakan.
Selain mendapatkan bantuan berupa dana, korban kebakaran juga akan mendapatkan bantuan berupa bahan-bahan kebutuhan sehari-hari. "Korban juga diberikan banguan makanan seperti beras, lauk, dan perlengkapan hidup sehari-hari," tambahnya.
Pada tahun lalu, kejadian kebakaran di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak sebelas kasus. Lima di antaranya dinyatakan berhak mendapatkan bantuan, dan sisanya tidak berhak karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Pemkot Yogyakarta. "Tahun lalu, dana yang terpakai sekitar Rp 50 juta," pungkasnya.
Kepala Bidang Bantuan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial (BPKS), Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Tri Hastono menyatakan dana tersebut sebagai bantuan dan perhatian kepada pihak yang mengalami kebakaran di Kota Yogyakarta.
"Bantuan tersebut dibagi dalam tiga klasifikasi yakni untuk rumah permanen sebesar Rp 8,25 juta, semi permanen Rp 6 juta, dan untuk rumah tidak permanen sebesar Rp 4,5 juta," katanya di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Kamis (18/2).
Tri menyatakan, besarnya dana yang akan diperoleh akan ditentukan oleh tim taksasi dari Bagian Hukum dan Aset Daerah, dan Bagian Pengendalian Pembangunan.
"Pihak yang bisa mendapatkan bantuan ini harus memenuhi syarat seperti memiliki IMB, tidak digunakan untuk kegiatan usaha, tidak diasuransikan, tidak karena huru hara masa, kerusuhan, dan force majeur," ujarnya seraya menyatakan bahwa pemohon harus menyertakan surat keterangan yang disertai materai.
Mengenai prosesnya, Tri menyatakan korban harus terlebih dahulu melapor kejadian ke pihak RT/RW setempat, yang kemudian akan diteruskan ke Kantor Penanggulangan Kebakaran, Bencana dan Perlidungan Masyarakat yang akan memproses laporan tersebut dan melakukan tindakan.
Selain mendapatkan bantuan berupa dana, korban kebakaran juga akan mendapatkan bantuan berupa bahan-bahan kebutuhan sehari-hari. "Korban juga diberikan banguan makanan seperti beras, lauk, dan perlengkapan hidup sehari-hari," tambahnya.
Pada tahun lalu, kejadian kebakaran di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak sebelas kasus. Lima di antaranya dinyatakan berhak mendapatkan bantuan, dan sisanya tidak berhak karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Pemkot Yogyakarta. "Tahun lalu, dana yang terpakai sekitar Rp 50 juta," pungkasnya.
Kirim Komentar