Dari tiga kali operasi pembinaan pelajar yang dilakukan oleh Pol PP Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta pada 18, 24, dan 25 Februari lalu, setidaknya terjaring sekitar 67 siswa yang bolos sekolah.
Siswa tersebut dijaring di tempat-tempat umum seperti, mall, warnet, arena game zone pada waktu jam sekolah seharusnya masih berlangsung. Sebagian dari mereka berdalih sedang istirahat dan masuk siang.
"Para siswa yang terjaring tersebut diharuskan untuk mengisi surat pernyataan guna dikirim pada sekolah yang bersangkutan untuk membina para pelajar yang terjaring," kata Kabid Pol PP Pembinaan Masyarakat, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Supriyadi Sutrisno di Kantornya, Selasa (2/3).
Dari operasi penertiban bagi siswa sekolah SMP dan SMA tersebut diketahui bahwa sebagian besar dari pelajar yang terjaring menggunakan kendaraan pribadi baik sepeda motor bahkan mobil.
Untuk itu, Pol PP Dinas Ketertiban mendukung sepenuhnya jika Pemkot Yogyakarta memberlakukan pelarangan bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Yogyakarta yang ke sekolah menggunakan sepeda motor.
"Siswa SMP memang belum mungkin punya SIM karena belum cukup umur. Selain itu tak seharunya pula siswa SMA menggunakan mobil untuk pergi ke sekolah, kecuali di antar," tegasnya.
Sementara itu Aiptu Jamar dari Bina Mitra Poltabes Yogyakarta yang juga anggota tim Operasi pembinaan pelajar mengatakan, jajaran Poltabes juga mendukung sepenuhnya larangan Pemkot tersebut, dan mendukung program segosegawe.
"Kami akan melakukan pembinaan terhadap pelajar yang kedapatan membawa sepeda motor atau mobil, serta tempat-tempat parkir yang ditengarai sebagi tempat para pelajar memarkir kendaraannya," tandasnya.
Aiptu Jamar menyatakan akan melakukan tindakan tegas jika pihaknya masih saja mendapati siswa yang berkendara motor tampa kelengkapan sebagaimana mestinya.
"Anak SMP jelas belum diperbolehkan mengendari sepeda motor di jalan umum, mengingat belum mempunyai Surar Ijin Mengemudi (SIM). Untuk itu kepada orang tua murid jangan memaksakan hal ini, kami tetap memohon kerjasamanya demi kebaikan bersama," pintanya.
Siswa tersebut dijaring di tempat-tempat umum seperti, mall, warnet, arena game zone pada waktu jam sekolah seharusnya masih berlangsung. Sebagian dari mereka berdalih sedang istirahat dan masuk siang.
"Para siswa yang terjaring tersebut diharuskan untuk mengisi surat pernyataan guna dikirim pada sekolah yang bersangkutan untuk membina para pelajar yang terjaring," kata Kabid Pol PP Pembinaan Masyarakat, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Supriyadi Sutrisno di Kantornya, Selasa (2/3).
Dari operasi penertiban bagi siswa sekolah SMP dan SMA tersebut diketahui bahwa sebagian besar dari pelajar yang terjaring menggunakan kendaraan pribadi baik sepeda motor bahkan mobil.
Untuk itu, Pol PP Dinas Ketertiban mendukung sepenuhnya jika Pemkot Yogyakarta memberlakukan pelarangan bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Yogyakarta yang ke sekolah menggunakan sepeda motor.
"Siswa SMP memang belum mungkin punya SIM karena belum cukup umur. Selain itu tak seharunya pula siswa SMA menggunakan mobil untuk pergi ke sekolah, kecuali di antar," tegasnya.
Sementara itu Aiptu Jamar dari Bina Mitra Poltabes Yogyakarta yang juga anggota tim Operasi pembinaan pelajar mengatakan, jajaran Poltabes juga mendukung sepenuhnya larangan Pemkot tersebut, dan mendukung program segosegawe.
"Kami akan melakukan pembinaan terhadap pelajar yang kedapatan membawa sepeda motor atau mobil, serta tempat-tempat parkir yang ditengarai sebagi tempat para pelajar memarkir kendaraannya," tandasnya.
Aiptu Jamar menyatakan akan melakukan tindakan tegas jika pihaknya masih saja mendapati siswa yang berkendara motor tampa kelengkapan sebagaimana mestinya.
"Anak SMP jelas belum diperbolehkan mengendari sepeda motor di jalan umum, mengingat belum mempunyai Surar Ijin Mengemudi (SIM). Untuk itu kepada orang tua murid jangan memaksakan hal ini, kami tetap memohon kerjasamanya demi kebaikan bersama," pintanya.
Kirim Komentar