Pendidikan

Sukarni M, Peroleh Doktor Karena Teliti Fikih Lingkungan Hidup

Oleh : Budi W / Sabtu, 17 September 2011 07:26
Sukarni M, Peroleh Doktor Karena Teliti Fikih Lingkungan Hidup


Krisis lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Kalimantan, membawa keprihatinan tersendiri bagi para ulama setempat. Mereka ini bersatu menggagas konsep aturan/norma lingkungan berpijak pada fikih dan kearifan lokal, agar bisa menjadi aturan yang disegani seluruh masyarakat Kalimantan.

 

 

Menurut para ulama di Kalimantan, fikih lingkungan, sebagai wujud aturan perilaku manusia yang diturunkan dari norma dan dalil syariat Islam, dianggap sebagai satu upaya yang sangat efektif untuk mengatasi krisis lingkungan hidup yang terjadi saat ini, setelah berbagai aturan dan hukuman ditetapkan oleh pemerintah, ternyata masih banyak terjadi penggundulan hutan dan pengrusakan lingkungan, pencemaran air dan membuangan sampah dengan semena-nema oleh masyarakat.
 
Keefektifan fikih lingkungan yang digagas para ulama di Kalimantan ini dianalisis oleh Drs. Sukarni, M. Ag., 48 tahun (Dosen Fakultas Syariah, IAIN Antasari Banjarmasin) dalam karya disertasinya untuk memperoleh Gelar Doktor Bidang Ilmu Agama Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga.
 
Karya Disertasi putra kelahiran Sei Lurus Limpasu ini dipertahankan di hadapan tim penguji antara lain : Dr. H.M. Nur, S. Ag., M. Ag., Dr. Ahmad Yani Anshori, MA., Dr. Sahiron Syamsuddin, MA. Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, MA., Prof. Dr. H. Syamsul anwar, MA., (Promotor merangkap Penguji) dan Dr. Hamim Ilyas, MA., (Promotor merangkap Penguji), di ruang promosi Gedung Convention Hall kampus UIN Sunan Kalijaga, Kamis, 29 September 2011.
 
Dalam presentasinya saat promosi terbuka, bapak 3 putra dari istri Dra. H. Siti Zubaidah ini memaparkan bahwa, karya disertasinya merupakan hasil riset kualitatif, wawancara mendalam dengan kalangan ulama di Kalimantan dan penelaahan terhadap karya-karya fikih tertulis sejak periode ulama al-Banjari (abad ke 18 hingga karya fikih abat ke 21).
 
Hasil Analisisnya menunjukkan, pandangan para ulama di Kalimantan terwujud dalam 3 elemen konsep. Pertama, ajaran Islam memiliki nilai-nilai dan norma-norma tentang lingkungan hidup, baik lingkungan biotik dan abiotik. Dengan pendekatan deduktif, ajaran Islam dapat dirumuskan menjadi aturan fikih yang diwadahi dengan lima varian hukum taklifi (al-ahkam al-khamsah.
 
Kedua,aturan norma dari fikih yang terimplementasi dengan menimbang dampak negatifnya, telah melahirkan penetapan perilaku-perilaku yang dilarang karena dianggap merusak lingkungan hidup dalam kontek Kalimantan antara lain : membangun tempat buang hajat (jamban) di sungai, membuang sampah sembarangan, membangun pemukiman di bantaran sungai, aktifitas penebangan hutan dan penambangan yang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.
 
Ketiga, Dalam upaya memperhaiki lingkungan hidup di Kalimantan, peran ulama dianggap sangat diperlukan. Sementara dakwah fikih lingkungan para ulama ini akan efektif bila didukung Umara (para birokrat) sebagai eksekutor kebijakan dan peraturan.
 
Menurut Promovendus, hasil istinbat antara ulama dan umara di Kalimantan telah melahirkan konsep tentang fikih lingkungan dalam berbagai hal, antara lain : fikih tentang kepedulian terhadap kelestarian air dan sungai, fikih tentang pemukiman, fikih tentang pemeliharaan sampah, dan fikih tentang kelestarian hutan dan tambang. Semua bagian tertuang dalam wadah-wadah hukum fikih, jelas Sukarni.
 
Sementara contoh-contoh implementasi aturan dan pelarangan antara lain : Semua masyarakat berkewajiban memelihara kemurnian air dari pencemaran. Untuk melihat pencemaran air dilakukan melalui identifikasi tradisional (melihat perubahan warna, bau dan rasa) dan identifikasi ilmiah (dengan penelitian pihak berkompeten dengan mengukur tingkat pencemaran melalui parameter kimiawi).
 
Semua perilaku masyarakat yang menyebabkan pencemmaran air hukumnya diharamkan oleh aturan fikih. Semua sungai ditetapkan milik umum, menjadi transportasi alternatif, penampungan baku air, dan media penggelontoran alamiah. Semua perilaku masyarakat yang merusak dan mencemari sumgai diharamkan oleh aturan fikih. Sementara agar terjamin terpeliharanya sungai pemerintah setempat menetapkan kebijakan dan aturannya.
 
Dalam hal pemukiman, pemerintah wajib membuat aturan tentang pemukiman. Aturan-aturan pemerintah menetapkan bahwa semua pembangunan yang dapat menghalangi sirkulasi udara di kalimantan diharamkan. Fikih sampah terwujud dalam 2 bagian. Sampah wajib dikelola oleh semua lapisan masyarakat agar tidak mencemari lingkungan. Dan Pemerintah wajib mengatur regulasi pengelolaan sampah, masyarakat wajib mentaati regulasi itu.
 
Agar fikih lingkungan di wilayah Kalimantan memiliki daya kekuatan dari kesadaran internal Ketuhanan dan kesadaran internal etika bagi semua masyarakat, para ulama di Kalimantan mengembangan pemahaman fikih lingkungan melalui konsep ontologi, epistemologi dan aksiologi.
 
Ontologi fikih lingkungan dikonsepsikan sebagai kesatuan antara kalam, fikih dan tasawuf. Epistemologi fikih lingkungan dirumuskan melalui perluasan jangkauan maslahat yang mencakup kemaslahatan masyarakat dan lingkungandan kelestarian alam. Aksiologi fikih lingkungan diarahkan untuk mencari konsep kemanfaatan fikih lingkungan dalam membangaun kesadaran prifat dan moralitas publik agar beragama dan sekaligus berakhlak terhadap lingkungan melalui reorientasi konsep fardu kifayah sebagai kewajiban kolektif dalam mewujudkan program-program sosial, termasuk konserfasi lingkungan.
 
Kesatuan langkah antara para ulama dan birokrat di wilayah Kalimantan ini, ternyata terimplementasi dengan baik dalam program-program nyata, yang bisa menumbuhkan rasa tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat terhadap upaya-upaya menjaga kelestarian lingkungan.
 
Bila hal ini dilakukan juga menjadi gerakan nasional bagi ulama dan birokrat seluruh Indonesia dimotori oleh pemerintah, niscaya Indonesia akan mampu mengatasi segala permasalahan kerusakan lingkungan sekaligus konservasi alam, sehingga kekayaan alam Indonesia akan terjaga dengan baik, tegas Sukarni, yang menjadi doktor ke 307 Program Pascasarjana UIN sunan Kalijaga ini.

 

 


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini