Pendidikan

Dosen UGM Terseret Kasus Penggelapan Uang 500 Juta

Oleh : Budi W / Rabu, 01 Juli 2015 07:18


Dosen Ekonomi & Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sari Sitalaksmi (41), didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan uang muka pembayaran kondotel. Dalam persidangan yang dilakukan kemarin oleh Ketua Hakim Marlius tersebut. Sari terbukti telah melanggar pasal 379 KUHP karena telah melakukan penipuan terhadap korban bernama Vera Damayanti Alberto.

Dalam kasus tersebut, Sari selaku terdakwa telah melakukan penipuan pada korban, vera dalam upaya menggelapkan uang sebesar Rp 500 juta yang sedianya akan dilakukan untuk membeli 5 unit kondotel Mataram City.

Dalam kasus ini akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman percobaan 6 bulan dan tiadk dilakukan penahanan dengan catatan tidak melakukan upaya tindak pidana. Namun, lanjut ketua hakim, apabila terdakwa melakukan pelanggaran, maka akan ditahan selama 3 bulan.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Dedy Sukmana SH yang ditemui Tim Gudegnet sore itu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya diskusi dahulu dengan terdakwa untuk meminta waktu untuk memikirkan putusan tersebut.

"Kami akan berdiskusi dahulu dengan terdakwa. Kami ingin mengajukan fakta yang belum diungkap dalam sidang," tukas Dedy.

Kasus ini sendiri sebenarnya terungkap saat vera, sang korban, melaporkan Sari ke POLDA DIY dengan tuduhan menggelapkan uang korban. Tanggal 8 Mei 2013, korban menyerahkan uang tersebut pada terdakwa namun tak segera dibayarkan ke pihak pengelola kondotel.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini