Yogyakarta, www.gudeg.net - Merebaknya Vapor dan rokok elektrik di Indonesia dan Yogyakarta pada khususnya ternyata memiliki efek negatif bagi ibu dan buah hati. Agar Anda sebagai suami percaya, berikut Tim Gudegnet sampaikan informasinya bedasarkan hasil wawancara dengan dokter spesialis anak, DR. Dr. Fx. Wikan Indrarto, SpA.
Secara umum, Rokok Elektronik (Elecronic Nicotine Delivery Systems atau e-Cigarette) merupakan sebuah inovasi dari bentuk rokok konvensional menjadi rokok modern. Rokok elektronik pertama kali dikembangkan pada tahun 2003 oleh SBT Co Ltd, sebuah perusahaan yang berbasis Beijing, RRC. Rokok elektronik diklaim sebagai rokok yang lebih sehat dan ramah lingkungan daripada rokok biasa dan tidak menimbulkan bau dan asap.
Selain itu, rokok elektronik lebih hemat daripada rokok biasa karena bisa diisi ulang. Bentuknya seperti batang rokok biasa. Namun tidak ada proses membakar tembakau, seperti produk rokok konvensional. Rokok ini membakar cairan menggunakan baterai dan uapnya masuk ke paru-paru pemakai. Produk itu dipasarkan dengan banyak nama, di antaranya rokok elektronik, ecigarro, electro-smoke, green-cig, dan smartsmoker.
Sejauh ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektronik yang telah beredar di beberapa kota adalah produk ilegal dan tidak aman. Produk ini belum diuji klinis oleh karena itu berbahaya. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan produk ini tidak aman dikonsumsi, merekomendasikan untuk melarang peredarannya.
Kandungan propilen glikol, dieter glikol dan gliserin sebagai pelarut nikotin ternyata dapat menyebabkan penyakit kanker. Dalam rokok elektronik terdapat nikotin cair dengan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol ataupun gliserin. Jika nikotin dan bahan pelarut ini dipanaskan, maka akan menghasilkan nitrosamine. Senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit kanker.
Semua rokok elektronik yang beredar di Indonesia adalah ilegal dan berbahaya bagi kesehatan. Tidak ada satupun negara yang menyetujui rokok elektronik. Bahkan di beberapa negara seperti Australia, Brazil dan China, rokok elektronik dilarang. Padahal China yang menemukan rokok elektronik pada 2003. Namun, pemerintah China justru sudah melarang peredarannya juga.
Rokok elektronik terkandung jenis nikotin yang bervariasi, yaitu nikotin pelarut, propilen glikol, dietilen glikol, dan gliseren yang apabila dipanaskan akan menghasilkan nitrosamine. Rokok elektronik memang tidak membahayakan perokok pasif, karena efek asap yang ditimbulkan hanya buatan dan merangsang sugesti perokok aktif. Namun, secara tidak sadar, rokok elektronik sangat berisiko bagi perokok aktif, bila dibandingkan dengan rokok tembakau.
Rokok tembakau bisa diketahui kandungan nikotin dan Tar-nya karena tercantum pada kemasan, sedangkan rokok elektronik tidak ada keterangan apa pun tentang kandungan produk ini. Karena produknya yang refill atau isi ulang, perokok aktif tidak bisa mengetahui seberapa banyak nikotin yang masuk ke dalam paru-paru.
Oleh sebab itu, dr. Wikan tetap mengusulkan agar para ibu memberikan pendampingan lebih lanjut sampai suami dapat berhenti merokok secara sempurna. Layanan berhenti merokok sebenarnya juga sudah tersedia di banyak fasilitas kesehatan di kota Yogyakarta, sehingga ibu dan suami dapat datang ke sana. Semoga berhasil demi kesehatan anak dan kita semua.
Salam sehat,
DR. Dr. Fx. Wikan Indrarto, SpA
(dokter spesialis anak)
Kirim Komentar