Gudegnet - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Ainul Kholid menyampaikan, pekerja informal bisa mendaftarkan proteksi dirinya.
Ia menjelaskan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Tidak hanya pekerja formal atau penerima upah yang bisa mendaftarkan proteksi dirinya. Pekerja informal atau bukan penerima upah pun bisa menjadi peserta,” ucapnya ketika acara aksi donor darah dalam rangka ulang tahun ke-41 BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (7/12).
Dengan iuran bulanan sebesar Rp16.800 dengan asumsi upah Rp 1 juta, peserta informal mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan dua program dasar layak yaitu JKK dan JKM.
Ainul menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan atas resiko-resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
“Jika peserta mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sesuai kebutuhan medis dan bila meninggal dunia biasa mendapatkan Rp 24 juta,” katanya.
Kirim Komentar