Gudegnet - Untuk memberikan kemudahan kepada penumpang yang akan menggunakan kereta api, mulai hari ini, 17 Januari 2019 pukul 15.00 WIB, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru terkait Check-in. Bagi penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket kereta api (blanko tiket putih, email notifikasi, struk, dan e-ticket) kini sudah dapat melakukan Check-in (mencetak Boarding Pass) pada mesin Check-in Counter di semua stasiun online yang melayani KA Jarak Jauh.
Check-In di seluruh stasiun online ini hanya dapat dilakukan mulai H-7 hingga H-1 (24 jam) sebelum keberangkatan kereta api.
Misalnya penumpang KA Argo Parahyangan (Gambirâ€Bandung) yang akan berangkat tanggal 2 Februari 2019. Penumpang dapat Check-in di Stasiun Semarang Tawang selambatâ€lambatnya tanggal 1 Februari 2019 (24 jam sebelum jadwal kereta api berangkat). Jika kurang dari 24 jam, penumpang hanya bisa melakukan Check-in di stasiun keberangkatannya dan stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api.
“Perubahan aturan ini bertujuan untuk memudahkan penumpang yang ingin melakukan Check-in jauh-jauh hari dari stasiun online terdekat yang mereka inginkan. Hal ini juga dapat mencegah keterlambatan penumpang dikarenakan adanya antrean Check-In di mesin Check-In Counter pada hari keberangkatan,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1).
Selain itu, KAI juga telah menyediakan fitur e-boarding pass pada aplikasi KAI Access. Fitur ini membuat penumpang tidak perlu lagi repot-repot mengantre di mesin Check-In Counter untuk Check-In. E-boarding pass dapat diakses oleh penumpang mulai dari 2 jam sebelum keberangkatan KA-nya.
"Dengan berbagai kemudahan ini, KAI berharap dapat membuat penumpang menjadi lebih nyaman dalam melakukan perjalanan kereta api dari mulai sebelum keberangkatan, selama perjalanan, hingga tiba di stasiun tujuan," kata Eko.
Kirim Komentar