Gudeg.net- Ratusan pedagang pasar se-Kabupaten Sleman yang tergabung dalam Forum Peduli Pasar Rakyat (FPPR) melakukan aksi damai di Kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),selasa(29/1).
Mereka meminta Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk menghentikan atau meninjau kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan untuk wilayah Kabupaten Sleman yang disahkan pada Desember 2018.
Koordinator FPPR Agus Subagyo mengatakan dampak dari Raperda itu banyak merugikan para pedagang pasar tradisional.
“Perda yang ditetapkan DPRD dan Bupati Sleman Desember 2018 tersebut tidak adil dan tidak mendengarkan apa yang menjadi keluhan para pedagang pasar,” ujarnya.
Oleh karena itu kami datang kesini untuk memohon kepada Gubernur untuk mengkaji ulang Perda itu karena dengan adanya Perda itu para pedangan tradisional merasa tidak diuntungkan. Keuntungan malah lebih tertuju kepada pasar modern atau swalayan, tambahnya.
Mereka berkeyakinan bahwa Perda tesebut akan membuat para pedagang tradisional makin terpuruk dalam kemiskinan dan itu bertentangan dengan Visi Daerah Sleman yaitu Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sleman yang Sejahtera, Demokratis dan Berdaya Saing.
Agus menuturkan bahwa terdapat kurang lebih 200 toko swalayan dan sebagaian tidak berijin di daerah Sleman. Dan keberadaannya tidak lagi memperhatikan jarak pendiriannya.
“Dalam Perda lama pengaturan jarak antara pasar tradisional dengan swalayan sekitar satu Km akan tetapi pada kenyataannya berjarak sangat dekat sekitar 500 meter,” tegas Agus.
Para pedagang juga mengeluhkan bahwa terdapat penurunan omzet yang sangat drastis akibat dari sepinya pengunjung. "Barang-barang yang dijual di swalayan sama dengan yang ada di pasar tradisional,akibatnya pasar jadi sepi," keluh Suparti padagang Pasar Tradsional Godean.
Dengan aksi damai ini para pedagang pasar tradisional yang bernaung dalam FPPR berharap Gubernur dan Pemerintah Sleman untuk memberikan perlindungan kepada ribuan pelaku ekonomi rakyat, khususnya yang bergerak di pasar-pasar rakyat dan toko lokal.
Kirim Komentar