Gudeg.net – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sleman berdasarkan data yang diunduh dari laman resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman adalah seluas 2.890,88 ha. Angka ini masih kurang jika dilihat dari ideal 30% luas wilayah.
Walau begitu, DLH Kabupaten Sleman 2019 ini tidak berencana melakukan penambahan luas RTH. Tahun ini DLH Sleman akan memfokuskan diri pada penataan ulang 12 RTH di Sleman. Enam di antaranya adalah Taman Layak Anak (TLA).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DLH Pemkab Sleman, Dra. Sri Hartatik, saat ditemui beberapa saat lalu. “Tahun ini kami tidak menambah, kami penataan dulu. Kami ada program penataan 12 ruang terbuka hijau publik,” ujarnya.
Dua belas titik penataan kembali RTH adalah Taman Denggung, Taman Terasering Beran Kidul, Lingkungan Kecamatan Depok, Embung Ketingen, Taman Colombo, Taman Beran Ngancar, TLA Desa Sambirejo, TLA Desa Pondok Rejo, TLA Lapangan Raden Ronggo Kalasan, TLA Desa Sidokarto, TLA Desa Sidoluhur, dan TLA Desa Tegaltirto.
“Memang kami khususkan pada taman layak anak,” ujarnya lagi. Penataan kembali 12 RTH ini akan dilakukan berkesinambungan selama 12 bulan ke depan.
Beberapa proyek seperti Taman Denggung dan Taman Terasering sebenarnya sudah direncanakan semenjak tahun lalu. “Tahun lalu memang tidak jadi, ya,gagal lelang karena waktunya ternyata tidak mencukupi,” tambahnya.
Selama musim hujan ini, DLH juga mengantisipasi musim hujan, khususnya menghadapi cuaca ekstrem. Penataan pepohonan seperti pemotongan dahan dan penggantian pohon yang akarnya sudah lemah dilakukan agar tidak membahayakan masyarakat.
RTH berdasarkan definisi di UU No.27 Tahun 2007 adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
RTH, khususnya di area padat penduduk, dibutuhkan untuk menyaring polusi dari kendaraan bermotor dan mengkonservasi air. RTH juga memberikan kontribusi pada nilai estetika kota.
Kirim Komentar