World Health Organization (WHO) menganjurkan penggunaan frase physical distancing untuk menggantikan social distancing dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat - Kementerian Kesehatan RI dalam akun instagramnya, @dit.promkes menjelaskan, physical distancing adalah menjaga jarak fisik setidaknya 1,5 meter dari orang lain dan menghindari kerumunan demi pencegahan penularan.
Caranya adalah sebagai berikut:
- Hindari kerumunan
- Tidak berjabat tangan
- Jaga jarak minimal 1,5 meter
- Bekerja, belajar, dan beribadah di rumah
- Pakai masker bila sakit atau harus berada di tempat umum
Kirim Komentar