Berita

Masuk Yogyakarta Harus Ikuti Sejumlah Aturan Ini

Oleh : Rahman / Selasa, 14 April 2020 09:44
Masuk Yogyakarta Harus Ikuti Sejumlah Aturan Ini
Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang akan memasuki wliayah DIY di Tempel Sleman Yogyakarta, Minggu (12/4)Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Pemerintah Daerah DIY menerapkan sejumlah aturan bagi para pemudik yang memasuki wilayah Yogyakarta. Ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Peraturan tersebut diambil seiring ditetapkannya DIY berstatus Tanggap Darurat Bencana Corona (Covid 19) sejak 20 Maret 2020.

Sejumlah peraturan yang harus diikuti oleh para pemudik atau calaon pemudik yang ingin memasuki  wilayah DIY adalah sebagai berikut:

1. Motor

Ketentuan atau protokol kedatangan melalui jalan raya bagi sepeda motor adalah sebagai berikut:

  1. Sepeda motor hanya diperbolehkan untuk 1 penumpang, tidak dibolehkan berboncengan. Bagi yang melanggar akan diminta kembali atau berbalik arah saat memasuki perbatasan wilayah Yogyakarta.
  2. Sepeda motor yang berasal dari zona merah wajib memperlihatkan surat keterangan sehat. Bagi yang tidak memiliki surat keterangan sehat, wajib memeriksakannya di tempat pelayanan kesehatan.

2. Mobil

  1. Mobil dengan 5 tempat duduk, maksimal diisi 2 penumpang dengan sopir
  2. Mobil dengan 7 tempat duduk, maksimal diisi 3 penumpang dengan sopir
  3. Mobil dari zona merah wajib menunjukkan surat keterangan sehat, jika tidak membawa diharuskan periksa ke pelayanan kesehatan
  4. Jika melanggar aturan pembatasan penumpang akan diminta kembali atau berbalik arah.

3. Bus

  1. Bus wajib menerapkan Physical Distancing dengan hanya mengoperasikan 50 persen bangku duduk
  2. Harga tiket dinaikan hingga dua kali lipat
  3. Harus ada sosialisasi kesehatan kepada penumpang
  4. Pastikan penumpang telah memakai masker
  5. Crew bus juga wajib menunjukkan surat kelayakan armada dan kesesuaian protokol kesehatan
  6. Tidak boleh menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian   

      Sedangkan syarat bagi penumpang bus adalah sebagai berikut:

  1. Membawa surat keterangan sehat dari Rumah Sakit atau Puskesman dari wilayah asal datang
  2. Bukti pembellian tiket online atau daring
  3. Wajib memakai masker
  4. Surat keterangan domisili dari RT RW
  5. Melaksanakan Physical Distancing di dalam  bus

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, peraturan tersebut diambil sebagai langkah Pemerintah Daerah DIY untuk membatasi pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19.

“Peraturan tersebut sudah sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat dan sosialisasi akan terus kita sampaikan kepada seluruh masyarakat,” ujar Tavip  Agus Rayanto saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).

Tavip menjelaskan, pihaknya juga akan memperketat pengawasan di sejumlah perbatasan dalam beberapa hari ke depan.

“Perbatasan juga akan kita perketat dengan sejumlah giat pengawasan dan pengecekan bagi seluruh kendaraan yang akan memasuki wilayah DIY,” jelasnya.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini