Gudeg.net- Pemerintah Daerah DIY menerapkan sejumlah aturan bagi para pemudik yang memasuki wilayah Yogyakarta. Ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Peraturan tersebut diambil seiring ditetapkannya DIY berstatus Tanggap Darurat Bencana Corona (Covid 19) sejak 20 Maret 2020.
Sejumlah peraturan yang harus diikuti oleh para pemudik atau calaon pemudik yang ingin memasuki wilayah DIY adalah sebagai berikut:
1. Motor
Ketentuan atau protokol kedatangan melalui jalan raya bagi sepeda motor adalah sebagai berikut:
- Sepeda motor hanya diperbolehkan untuk 1 penumpang, tidak dibolehkan berboncengan. Bagi yang melanggar akan diminta kembali atau berbalik arah saat memasuki perbatasan wilayah Yogyakarta.
- Sepeda motor yang berasal dari zona merah wajib memperlihatkan surat keterangan sehat. Bagi yang tidak memiliki surat keterangan sehat, wajib memeriksakannya di tempat pelayanan kesehatan.
2. Mobil
- Mobil dengan 5 tempat duduk, maksimal diisi 2 penumpang dengan sopir
- Mobil dengan 7 tempat duduk, maksimal diisi 3 penumpang dengan sopir
- Mobil dari zona merah wajib menunjukkan surat keterangan sehat, jika tidak membawa diharuskan periksa ke pelayanan kesehatan
- Jika melanggar aturan pembatasan penumpang akan diminta kembali atau berbalik arah.
3. Bus
- Bus wajib menerapkan Physical Distancing dengan hanya mengoperasikan 50 persen bangku duduk
- Harga tiket dinaikan hingga dua kali lipat
- Harus ada sosialisasi kesehatan kepada penumpang
- Pastikan penumpang telah memakai masker
- Crew bus juga wajib menunjukkan surat kelayakan armada dan kesesuaian protokol kesehatan
- Tidak boleh menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian
Sedangkan syarat bagi penumpang bus adalah sebagai berikut:
- Membawa surat keterangan sehat dari Rumah Sakit atau Puskesman dari wilayah asal datang
- Bukti pembellian tiket online atau daring
- Wajib memakai masker
- Surat keterangan domisili dari RT RW
- Melaksanakan Physical Distancing di dalam bus
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, peraturan tersebut diambil sebagai langkah Pemerintah Daerah DIY untuk membatasi pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19.
“Peraturan tersebut sudah sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat dan sosialisasi akan terus kita sampaikan kepada seluruh masyarakat,” ujar Tavip Agus Rayanto saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).
Tavip menjelaskan, pihaknya juga akan memperketat pengawasan di sejumlah perbatasan dalam beberapa hari ke depan.
“Perbatasan juga akan kita perketat dengan sejumlah giat pengawasan dan pengecekan bagi seluruh kendaraan yang akan memasuki wilayah DIY,” jelasnya.
Kirim Komentar