Gudeg.net- Mulai 24 April 2020 seluruh kendaraan pemudik yang berasal dari sejumlah daerah zona merah dilarang memasuki wilayah DIY.
Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto menjelaskan, aturan tersebut diputuskan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DIY berdasarkan adanya keputusan larangan mudik dari pemerintah pusat.
“Kami telah berkoordinasi dengan pemertintah pusat untuk melancarkan kebijakan yang akan diambil tersebut,” ujar Tavip Agus Rayanto, Kamis (22/4).
Tavip menjelaskan, larangan masuk berlaku untuk seluruh kendaraan yang berasal dari zona merah yang telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Daerah tersebut diantaranya Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung dan lainnya.
“Giat ini difokuskan untuk kendaraan yang berasal dari zona merah saja, sedangkan untuk daerah lain masih ada toleransi. Akan tetapi tetap dengan protap yang sudah kami keluarkan,” jelasnya.
Tavip juga menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur DIY terkait hal tersebut dan telah ada persetujuan.
“Sultan mengatakan, walaupun DIY belum memberlakukan PSBB namun pasti saja ada yang masuk dan itu yang harus jadi prioritas,” tambahnya.
Operasi ini akan melibatkan puluhan personel gabungan dari TNI, POLRI dan BPBD DIY sebagai pihak berwenang dalam pengecekan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini.
Untuk perbatasan Dishub DIY akan mempersiapkan chek point bagi seluruh kendaraan yang masuk. Terdapat tiga lokasi diantaranya perbatasan yang akan dijaga ketat Tempel, Prambanan dan Kulonprogo.
“Kami akan memberlakukan sistem shift dalam penjagaan. Terbagi atas dua shift siang dan malam dengan masing 25 personel jaga, fokus pada pemudik mobil dan motor,” tutur Tavip.
Bila terjadi pelanggaran selama operasi ini, Tavip menegaskan, Dishub DIY akan memberlakukan sanksi persuasif berupa imbauan untuk tetap memjalani protokol kesehatan.
“Bila tidak mengindahkan Physical Distancing harus mau di cek kkesehatannya dan bila dari zona merah akan diminta kembali arah atau putar balik,” tegasnya.
Kirim Komentar